REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Viral di platform sosial media (Sosmed) Facebook (FB) terlihat beberapa emak emak neka memvidiokan teman temannya saat mencabut banner Bersama Lebih Baik (BLB) di Dusun Pappareang, Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, yang di unggah oleh akun salah satu penggiat sosial media pada Rabu, 11 September 2024.
Saat emak emak tersebut sementara mencabut banner BLB, ada yang memvidiokan dan ada suara muncul mengeluarkan kata kata, ” Kita harus musnahkan, mampus, hidup JADI ganti dan pasang stiker JADI.”
Diduga yang yang melakukan pencabutan banner BLB disalah satu rumah warga tersebut, seperti dalam vidio yang beredar mereka menyebutnya sebagai tim pemberani dan tim pejuang, dan juga menyebutkan beberapa nama.
Di kutip dari postingan akun Facebook Firman “Apa yg dilakukan oleh tim nya JADI adalah sebuah tindakan brutal yg hanya mampu dilakukan oleh orang orang yg tidak paham, latah bagaimana seharusnya berpolitik. Tindakan semacam ini sangat mencederai pesta demokrasi yg bertujuan melahirkan pemimpin yg menjunjung tinggi nilai keberadaban, sopan satun, mangayomi.”
“Mereka sudah mempertontongkan sebuah kerja politik provokatif, merusak, yg sangat bertentengan dengan nilai nilai soaial, norma yg berlaku dimasyarakat , norma hukum apatah lagi norma agama. Sejatinya politik harus diaraih dengan cara terhormat agar kepemimpinan bisa berkah.”
“Apakah ini pertanda kepanikan mereka atau kita memang beda kelas. Tetap rapatkan barisan raih suara dengan cara simpati agar tumbuh rasa empati yg bisa melahirkan militansi.” Tulis di akun Facebooknya.
Sementara, pemilik rumah memberikan klarifikasinya melalui vidio “tattaki sibawa puang, apapun yang terjadi,” ucapnya melalui dialek Bugis, 2 kali lebih baik saya tetap bersama Iwan – Sudirman (BERIMAN)
Hingga berita ini di turunkan, emak emak di vidio tersebut belum bisa di hubungi, dan semoga penegakan hukum dalam berdemokrasi tetap berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan bersama, Aamiin. Harapan
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana.
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1443 H SMPN 1 Birem Bayeun Aceh Timur
-
Cegah Stunting, Kecamatan Air Manjuto Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor
-
Bupati Sosialisasikan SKB 4 Menteri ke Para Tenaga Pendidik Di Kabupaten Tapanuli Selatan
-
Bootcamp TNI AD, PP HIMMAH : Kegiatan Sangat Positif Menanankan Jiwa Nasionalisme Kepada Anak Muda Gen Z
-
Kapolsek Citeureup dan Anggota Polsek Memberikan Bantuan Warga Hambalang Yang Terdampak Kena Gempa Bumi
-
TNI Gelar Karya Bakti Ciliwung Bening Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
-
Peringati Maulid Nabi, Polres Pinrang Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Masjid
-
Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Untuk Tahap 5 dan 6 di Tahun2021
-
Gus Muhaimin: Transpolitan Untuk Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi
-
Bentuk Kepedulian Terhadap Prajuri, Kasad Berbagi di Jum’at Penuh Berkah