REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Viral di platform sosial media (Sosmed) Facebook (FB) terlihat beberapa emak emak neka memvidiokan teman temannya saat mencabut banner Bersama Lebih Baik (BLB) di Dusun Pappareang, Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, yang di unggah oleh akun salah satu penggiat sosial media pada Rabu, 11 September 2024.
Saat emak emak tersebut sementara mencabut banner BLB, ada yang memvidiokan dan ada suara muncul mengeluarkan kata kata, ” Kita harus musnahkan, mampus, hidup JADI ganti dan pasang stiker JADI.”
Diduga yang yang melakukan pencabutan banner BLB disalah satu rumah warga tersebut, seperti dalam vidio yang beredar mereka menyebutnya sebagai tim pemberani dan tim pejuang, dan juga menyebutkan beberapa nama.
Di kutip dari postingan akun Facebook Firman “Apa yg dilakukan oleh tim nya JADI adalah sebuah tindakan brutal yg hanya mampu dilakukan oleh orang orang yg tidak paham, latah bagaimana seharusnya berpolitik. Tindakan semacam ini sangat mencederai pesta demokrasi yg bertujuan melahirkan pemimpin yg menjunjung tinggi nilai keberadaban, sopan satun, mangayomi.”
“Mereka sudah mempertontongkan sebuah kerja politik provokatif, merusak, yg sangat bertentengan dengan nilai nilai soaial, norma yg berlaku dimasyarakat , norma hukum apatah lagi norma agama. Sejatinya politik harus diaraih dengan cara terhormat agar kepemimpinan bisa berkah.”
“Apakah ini pertanda kepanikan mereka atau kita memang beda kelas. Tetap rapatkan barisan raih suara dengan cara simpati agar tumbuh rasa empati yg bisa melahirkan militansi.” Tulis di akun Facebooknya.
Sementara, pemilik rumah memberikan klarifikasinya melalui vidio “tattaki sibawa puang, apapun yang terjadi,” ucapnya melalui dialek Bugis, 2 kali lebih baik saya tetap bersama Iwan – Sudirman (BERIMAN)

Hingga berita ini di turunkan, emak emak di vidio tersebut belum bisa di hubungi, dan semoga penegakan hukum dalam berdemokrasi tetap berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan bersama, Aamiin. Harapan
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana.
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Pakaian Adat Istiadat Warnai Pencanangan Kampung Pancasila
-
Tidak ada korban Jiwa dalam kejadian tersebut, Unit Laka pres semarang lakukan evakuasi
-
Optimalisasi Sistem Pengamanan, Polres Banjarnegara Bersama Rutan Kelas IIB Banjarnegara Jalin Kerjasama
-
Mempererat Silaturahmi, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Laksanakan Anjangsana Bersama Babinsa
-
Kemendagri Imbau Semua Pihak Bantu Daerah Penuhi Kekurangan Pangan Jelang Ramadan
-
Makan Nasi Kuning, Lima Siswa SMP YAPENI Citereup Kabupaten Bogor Keracunan Makanan
-
ULP Kabupaten Bogor di Minta Batalkan Pemenang Tender Pekerjaan Gedung Kantor Kecamatan Tajurhalang
-
Personel Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Dialogis Sebelum, Selama Dan Sesudah Pemilu 2024
-
Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama Warga Perbatasan Laksanakan Karya Bhakti
-
Kapolres Bogor Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Para Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Bogor

