REAKSIMEDIA.COM | Padang Sidimpuan – Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar dan Pimpinan Organisasi Daerah (OPD)
menghadiri undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan Selasa (02/11/2021) Pukul 09.00 WIB diruang Rapat Bupati Tapanuli Selatan.
Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mengundang Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti Berita Acara Rapat koordinasi tanggal 21 September 2021 Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemko Padangsidimpuan yang dimediasi dan difasilitasi oleh Pemprov Sumatera Utara bertempat di Aula Pembinaan Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut Rapat di Ditjen OTDA Kemendagri tanggal 16 September 2021.

Beliau juga menanggapi surat Pemkot Padangsidimpuan nomor 032/4773 tanggal 13 Oktober 2021 perihal tindak lanjut Penyelesaian Barang Milik Daerah.
Bupati menjelaskan, bahwa tahapan demi tahapan penyelesaian terhadap Pengalihan Personil Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan ke Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah selesai.
“Amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2001 sebagaimana telah dijelaskan didalamnya, bahwa tindak lanjut telah selesai dilaksanakan dan hal ini juga telah ditegaskan pada poin 3 surat Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor 700/8832 tanggal 10 September 2021 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Nomor Itprovsu/631/R/2021 tanggal 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK tentang Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan”, katanya.
Wawako Arwin Siregar berharap pertemuan dengan Bapak Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mandapat titik terang dan mendapat respon positif.
“Kita percaya, dibawah kepemimpinan Bupati Dolly dinamika permasalahan peralihan aset Kabupaten Tapanuli Selatan di Kota Padangsidimpuan bisa terselesaikan dengan arif dan bijaksana”, katanya.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan pada Pasal 14 ayat (1) huruf b menyatakan “untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah Kota Padangsidimpuan, menteri/kepala lembaga pemerintah non-departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada pemerintah Kota Padangsidimpuan yang meliputi pegawai, barang milik/kekayaan negara/daerah, BUMD Prov Sumut dan BUMD Kabupaten Tapanuli Selatan, utang piutang, dokumen dan arsip lainnya”.
Sejak Pemerintah Kota Padangsidimpuan terbentuk pada 17 Oktober 2001 hingga sekarang, peralihan inventarisasi aset masih menjadi polemik yang tidak berkesudahan.
Padahal untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan, Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tapsel, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Sekda Tapsel, Para Asisten, dan Pimpinan OPD Tapsel-Padangsidimpuan.
Laporan : Samsul Bahri Hasibuan
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Wujudkan Kebersamaan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Anjangsana Membuat Makanan Khas Tradisional
-
Perjuangan Tim dan Relawan Makin Membara, Elektabilitas Sapuan-Wasri Semakin “Menyala”!!!
-
Ketua DPD RI Ingatkan 4 Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI
-
Antisipasi Gagal Vaksin Karena NIK Dipakai Orang, Dukcapil Kemendagri Lakukan Kerja Sama Integrasikan Data
-
Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Terima Kunjungan Tim Wasev
-
Gus Halim: Program TEKAD Terbukti Efektif Karena Fokus pada Skala Mikro
-
Dandim 0428/MM Sambut Kedatangan Dan Lantamal II Padang Di Kabupaten Mukomuko
-
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023
-
87% Fomepizole Merupakan Donasi
-
Kenaikan Pangkat 41 Pati TNI, Kasum TNI Serukan Perwira Tinggi Jadi Teladan Profesionalisme


