REAKSIMEDIA.COM | Kuantan Singingi – Akibat kandang ayam potong yang berlokasi di dekat lingkungan masyarakat, mengakibatkan warga Desa Air Emas Sungai Keranji dan Sumber Datar menjadi heboh, akibat lalat yang begitu banyak, hingga masyarakat menjadi terganggu, terutama para penjual makanan dan minuman.
“Jika ada pelanggan saya ngopi atau pesan makanan, tiba-tiba lalat datang menghinggapi dan masuk ke makanan yang mereka pesan, akibatnya sering pelanggan saya minta ganti karena sudah di hinggapi lalat, dan tidak mungkin dimakan lagi sama pelanggan saya, namanya lalat ya jorok kan bang,” pungkasnya.
Sementara itu, lain lagi dengan keluhan insial (WK) seorang ibu rumah tangga, yang menyebut, kalau lalat bukan cuma mengganggu disiang hari, bahkan malam menjelang tidur pun masih terbang kesana kemari menghinggapi badan, hingga tidur pun menjadi susah.

Saat di konfirmasi awak media ke Kades Air Emas, mengaku tidak ada perizinan yang di berikan oleh pihak Desa ke pengusaha kandang ayam tersebut.
Akhirnya awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke rumah Indro pemilik kandang ayam yang berdomisili didesa Sungai Keranji, namun menurut istrinya, suaminya tidak bersedia di temui, dengan alasan suaminya sedang tidur.
Di tempat terpisah, Camat Singingi yang dihubungi terkait keluhan warga tersebut mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kades
Namun menurut aturan yang berlaku di Indonesia, kandang ayam potong harus didirikan dengan memperhatikan jarak minimal dari pemukiman warga. Jarak minimal ini biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing wilayah.
Selain itu, pengelola kandang ayam potong juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitarnya, agar tidak menimbulkan bau dan lalat yang mengganggu warga sekitar. Pengelola juga harus menerapkan sistem pengelolaan limbah yang baik agar tidak mencemari lingkungan.
Sesui dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,PP No. 101 Tahun 2014 tentang Tata Cara Evaluasi Kualitas Udara, Perda atau Perdes tentang Izin Usaha Ternak dan Peternakan.
Laporan : Jakup Tarigan
Tags: Kuantan singingi
-
Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama Untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Mengambil Sumpah Dan Melantik Kadis Holtikultura Andi Tjalo Kerrang Sebagai Penjabat Sekda Pinrang
-
Pemko Padang Sidempuan Laksanakan Rakorbang Tahap I Tahun 2023
-
Hanya 4 Jam, Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan
-
Tampung “Curhatan” Dewan Guru dan Pelajar, Polsek V Koto Gelar Jumat Curhat di SMPN 32 Mukomuko
-
Kemendagri Evaluasi Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor Jabodetabekpunjur
-
Ketua KPK Firli Bahuri Diadukan Soal Heli, Kabareskrim: Kasus itu Sudah Ditangani Dewas KPK
-
Aset Dinas PUPR Kabupaten Bogor Yang Diserahkan Ke PDAM Tirta Kahuripan Berupa SPAM WTP Tenjo di Kecamatan Tenjo Tidak Berkordinasi Dengan BPKAD
-
Kapusjarah Polri, Teliti Dan Menggali Situs Sejarah Kerajaan Gowa
-
Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi

