REAKSIMEDIA.COM | Kuantan Singingi – Akibat kandang ayam potong yang berlokasi di dekat lingkungan masyarakat, mengakibatkan warga Desa Air Emas Sungai Keranji dan Sumber Datar menjadi heboh, akibat lalat yang begitu banyak, hingga masyarakat menjadi terganggu, terutama para penjual makanan dan minuman.
“Jika ada pelanggan saya ngopi atau pesan makanan, tiba-tiba lalat datang menghinggapi dan masuk ke makanan yang mereka pesan, akibatnya sering pelanggan saya minta ganti karena sudah di hinggapi lalat, dan tidak mungkin dimakan lagi sama pelanggan saya, namanya lalat ya jorok kan bang,” pungkasnya.
Sementara itu, lain lagi dengan keluhan insial (WK) seorang ibu rumah tangga, yang menyebut, kalau lalat bukan cuma mengganggu disiang hari, bahkan malam menjelang tidur pun masih terbang kesana kemari menghinggapi badan, hingga tidur pun menjadi susah.
Saat di konfirmasi awak media ke Kades Air Emas, mengaku tidak ada perizinan yang di berikan oleh pihak Desa ke pengusaha kandang ayam tersebut.
Akhirnya awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke rumah Indro pemilik kandang ayam yang berdomisili didesa Sungai Keranji, namun menurut istrinya, suaminya tidak bersedia di temui, dengan alasan suaminya sedang tidur.
Di tempat terpisah, Camat Singingi yang dihubungi terkait keluhan warga tersebut mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kades
Namun menurut aturan yang berlaku di Indonesia, kandang ayam potong harus didirikan dengan memperhatikan jarak minimal dari pemukiman warga. Jarak minimal ini biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing wilayah.
Selain itu, pengelola kandang ayam potong juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitarnya, agar tidak menimbulkan bau dan lalat yang mengganggu warga sekitar. Pengelola juga harus menerapkan sistem pengelolaan limbah yang baik agar tidak mencemari lingkungan.
Sesui dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,PP No. 101 Tahun 2014 tentang Tata Cara Evaluasi Kualitas Udara, Perda atau Perdes tentang Izin Usaha Ternak dan Peternakan.
Laporan : Jakup Tarigan
Tags: Kuantan singingi
-
Administrasi Membawa Senjata Api Kadaluarsa, Propam Polres Gowa Sita Senjata Api Organik Polri
-
Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Kapolda Jateng Perintahkan Operasi Berbagai Tindak Kejahatan
-
Kodim 0428/Mukomuko Gelar Doa Bersama Untuk Para Pahlawan Kemerdekaan dan Keselamatan Bangsa
-
Kepala BNPB Serahkan Dana Stimulan Kepada 647 Warga Nagrak Terdampak Gempabumi Cianjur
-
PPKM Kembali Diperpanjang: Kondisi Pandemi Kian Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
-
Deolipa Yumara Nekad Luncurkan Majalah Angkatan Bersenjata, Disaat Minat Pembaca Beralih Ke Mediia Online
-
Sambang Warga Wujud Sinergi Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibinong Menjalin Kemitraan
-
Sebanyak 78 Peserta Lolos Tahap Administrasi Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara
-
Percepat Rehabilitasi Pascabencana NTB, Kementerian PUPR Bangun 292 Unit Huntap RISHA di Bima & Dompu
-
Hadir di Dzikir Manaqib Ponpes Al-Baghdadi Karawang, LaNyalla: Istiqomah Kunci Keberhasilan