REAKSIMEDIA.COM | Kuantan Singingi – Akibat kandang ayam potong yang berlokasi di dekat lingkungan masyarakat, mengakibatkan warga Desa Air Emas Sungai Keranji dan Sumber Datar menjadi heboh, akibat lalat yang begitu banyak, hingga masyarakat menjadi terganggu, terutama para penjual makanan dan minuman.
“Jika ada pelanggan saya ngopi atau pesan makanan, tiba-tiba lalat datang menghinggapi dan masuk ke makanan yang mereka pesan, akibatnya sering pelanggan saya minta ganti karena sudah di hinggapi lalat, dan tidak mungkin dimakan lagi sama pelanggan saya, namanya lalat ya jorok kan bang,” pungkasnya.
Sementara itu, lain lagi dengan keluhan insial (WK) seorang ibu rumah tangga, yang menyebut, kalau lalat bukan cuma mengganggu disiang hari, bahkan malam menjelang tidur pun masih terbang kesana kemari menghinggapi badan, hingga tidur pun menjadi susah.

Saat di konfirmasi awak media ke Kades Air Emas, mengaku tidak ada perizinan yang di berikan oleh pihak Desa ke pengusaha kandang ayam tersebut.
Akhirnya awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke rumah Indro pemilik kandang ayam yang berdomisili didesa Sungai Keranji, namun menurut istrinya, suaminya tidak bersedia di temui, dengan alasan suaminya sedang tidur.
Di tempat terpisah, Camat Singingi yang dihubungi terkait keluhan warga tersebut mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kades
Namun menurut aturan yang berlaku di Indonesia, kandang ayam potong harus didirikan dengan memperhatikan jarak minimal dari pemukiman warga. Jarak minimal ini biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing wilayah.
Selain itu, pengelola kandang ayam potong juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitarnya, agar tidak menimbulkan bau dan lalat yang mengganggu warga sekitar. Pengelola juga harus menerapkan sistem pengelolaan limbah yang baik agar tidak mencemari lingkungan.
Sesui dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,PP No. 101 Tahun 2014 tentang Tata Cara Evaluasi Kualitas Udara, Perda atau Perdes tentang Izin Usaha Ternak dan Peternakan.
Laporan : Jakup Tarigan
Tags: Kuantan singingi
-
Pengurus P3S, Selama Ini Menunggu Kepastian Kapan Akan Di Resmikan Untuk Pasar Pariwisata Terpadu
-
Pesan Penting Kapolres Pinrang Saat Kunjungi Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2023
-
Sambut HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Tradisi Pencucian Pataka ‘MANEKA TUNGGAL DHARMA’
-
Lonjakan Kasus COVID di Indonesia, Disebabkan Peningkatan Testing dan Tracing
-
Manfaatkan Media Sosial, Satlantas Polres Pinrang Unggah Live Report Arus Lalu Lintas Jelang Lebaran
-
Atasi Polusi di DKI Jakarta, Wapres Minta Uji Emisi Kendaraan Digencarkan
-
AJV Divisi Hiburan “Ramadhan Berkah dan Berbagi” 1445 H : Berbagi Kepedulian dan Takjil Berbuka Puasa
-
Sinergi di Bidang Layanan Administrasi Kependudukan dan Pendampingan Sosial, Pemkab Siak MOU dengan Pengadilan Agama
-
Bupati Sukoharjo Sidak ASN, Pastikan Pelayanan Masyarakat Kembali Normal
-
Heboh dan Seru Gelaran Meet & Greet Cast Film Webseries “FAKE Nerd GIRL”



