Warga Duri Pulo Protes Ganti Rugi Lahan Tol Semanan-Sunter, LBH Panglima Hukum & Keadilan Siap Kawal hingga DPR RI

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Semanan-Sunter kembali menuai keberatan dari sejumlah warga RW 09–12 Duri Pulo, Jakarta Pusat. Warga menilai nilai ganti kerugian yang ditawarkan belum mencerminkan harga pasar dan belum sebanding dengan dampak yang harus mereka tanggung setelah kehilangan rumah maupun tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun.

Persoalan tersebut kini mendapat pendampingan dari LBH Panglima Hukum & Keadilan yang dipimpin Mustafa MY Tiba, S.H. Bersama Gerakan Advokasi & Aspirasi Warga RW 09–12 Duri Pulo, lembaga tersebut menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur hukum, negosiasi, maupun audiensi dengan lembaga negara.

Mustafa mengatakan, salah satu persoalan utama yang disampaikan warga adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai ganti kerugian yang ditawarkan dengan harga tanah di kawasan sekitar.

“Kami ingin lewat jalur hukum, tetapi juga lewat jalur negosiasi dan politik. Kami akan mendorong audiensi dengan DPRD DKI dan Komisi VII DPR RI agar persoalan harga ini bisa dibicarakan secara terbuka,” ujar Mustafa kepada wartawan, Kamis malam (13/8/2026).

Warga Persoalkan Nilai Ganti Rugi

Menurut keterangan warga, mereka sebelumnya telah mengikuti sejumlah pertemuan dengan pihak terkait proyek. Salah satunya berlangsung di Hotel Paragon. Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku mendapat penjelasan bahwa nilai ganti rugi akan diberikan dengan mempertimbangkan NJOP serta kesepakatan yang telah dibicarakan bersama.

Namun, warga menilai realisasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang mereka pahami dari hasil pertemuan tersebut.

Kondisi itu kemudian menimbulkan keresahan dan mendorong warga mencari pendampingan hukum untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan transparan serta hak-hak masyarakat terdampak tetap terlindungi.

Warga juga membandingkan nilai tanah yang mereka terima dengan transaksi lahan di kawasan sekitar. Salah seorang warga menyebut terdapat lahan di lokasi yang berdekatan yang menurut keterangannya memiliki nilai sekitar Rp52,5 juta per meter persegi.

Meski demikian, angka tersebut merupakan keterangan dari warga dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen transaksi maupun penilaian resmi.

“Rumah kami sudah ditempati puluhan tahun. Kami bukan menolak pembangunan jalan tol. Kami hanya meminta harga yang sesuai dengan harga pasar,” tegas warga.

Persoalkan Dugaan Selisih Luas Tanah

Selain nilai ganti kerugian, warga juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan antara data administrasi pertanahan dengan luasan lahan yang mereka klaim menjadi dasar pembayaran.

Menurut warga, dugaan selisih tersebut mencapai sekitar 2.000 meter persegi. Karena itu, mereka meminta seluruh data pengukuran, hasil penilaian, dasar perhitungan, hingga pembayaran dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Warga menilai persoalan pembebasan lahan tidak hanya berkaitan dengan harga tanah dan bangunan. Ada pula kerugian nonfisik yang menurut mereka perlu mendapat perhatian, seperti biaya pindah, keberlangsungan usaha, akses pendidikan anak, hilangnya lingkungan sosial, serta dampak ekonomi setelah relokasi.

Baca juga:  Kapolres Mukomuko Hadiri Peringatan Hari Air Sedunia Ke 30 Di Danau Nibung

“Kalau kami pindah dengan uang yang tidak sebanding, kami justru akan semakin menderita. Kami ingin ganti untung, bukan sekadar ganti rugi,” ungkap warga.

LBH Panglima Hukum & Keadilan Siap Kawal

Atas persoalan tersebut, warga RW 09–12 Duri Pulo menyatakan kesediaannya menunjuk LBH Panglima Hukum & Keadilan sebagai pendamping hukum dalam memperjuangkan kepentingan mereka.

Mustafa menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara serius dan mendorong agar setiap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hadir untuk mendampingi dan memperjuangkan hak masyarakat. Apa yang menjadi kesepakatan antara warga dengan pihak terkait harus mendapatkan kejelasan dan dilaksanakan secara transparan,” kata Mustafa.

LBH Panglima Hukum & Keadilan juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain melakukan komunikasi dan pengaduan kepada Komnas HAM serta mengupayakan audiensi dengan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi warga Duri Pulo.

Sebelumnya, warga juga telah mendatangi Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. Mereka berharap persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut melalui forum audiensi maupun rapat dengar pendapat bersama pemerintah dan instansi terkait.

Warga Tegaskan Tidak Menolak Pembangunan Tol

Warga menegaskan bahwa keberatan mereka bukan terhadap pembangunan Jalan Tol Semanan-Sunter maupun pembangunan infrastruktur nasional. Mereka hanya meminta agar proses pembebasan tanah tidak menyebabkan masyarakat terdampak kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan tanpa memperoleh kompensasi yang mereka anggap layak.

“Kami tidak anti-pembangunan. Tol tetap boleh dibangun. Tapi jangan karena pembangunan, warga kecil yang sudah tinggal di sana puluhan tahun justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar warga.

Warga berharap pemerintah dan pihak terkait membuka kembali ruang dialog serta melakukan evaluasi terhadap proses dan nilai pembebasan lahan.

Mereka menyatakan akan terus memperjuangkan hak melalui jalur hukum, advokasi dan negosiasi hingga memperoleh penyelesaian yang dinilai adil.

Sementara itu, LBH Panglima Hukum & Keadilan menyatakan akan terus mengawal aspirasi warga Duri Pulo dan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum maupun dialog dengan seluruh pihak terkait.

Bagi warga, pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat seharusnya dapat berjalan beriringan. Mereka berharap proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional tetap mengedepankan transparansi, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung.

Tags: