REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan dua hakikat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar pemerintah provinsi. Pertama, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kesetiaan dan konsistensi rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun gubernur dan wakil gubernur.
“Kedua, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kualitas pemahaman bupati dan wali kota serta jajarannya terhadap RPJMD provinsi. Pemahaman itu dinilai dari kesesuaian usulan bupati dan wali kota dalam Musrenbang dengan RPJMD provinsi, mengingat usulan yang disampaikan merupakan hasil dari Musrenbang kabupaten dan kota,” terang Suhajar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan sambutannya dalam agenda Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2023 di Hotel Novotel Tangcity, Tangerang, Kamis (7/4/2022).
Suhajar menambahkan, perencanaan pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Di samping itu, kata dia, pembangunan daerah mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dia menjelaskan, kebijakan desentralisasi telah memberi ruang otonomi yang luas kepada pemerintah daerah (pemda), baik di provinsi, kabupaten, maupun kota. Kebijakan tersebut berisi penyerahan urusan pemerintahan konkuren baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada pemda. Karenanya, gubernur ssbagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu berperan dalam mengoordinasikan capaian target pembangunan di tingkat kabupaten dan kota.
“Jadi kerangka berpikir kita terhadap Musrenbang dan isinya adalah berbasis penyerahan urusan pemerintahan konkuren,” tambahnya.
Di lain sisi, Suhajar menekankan, dalam penyusunan RKPD 2023, pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek. Hal itu seperti regulasi terbaru, kebijakan percepatan penurunan stunting, dan penurunan kemiskinan ekstrem.
“Pemda juga harus memperhatikan dokumen perencanaan, isu strategis yang berkembang, hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) pusat maupun provinsi, serta berbagai aspek penting lainnya,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: tangerang
-
Kementerian PUPR Mulai Pembangunan Huntap Tahap II Pascabencana Sulteng
-
Camat Mangoli Utara Angkat Bicara Terkait Nelayan Pencari Telur Ikan Terbang Yang masuk di Wilayahnya
-
Panglima Angkatan Bersenjata Singapura Apresiasi Tinggi Panglima TNI
-
Kapolda Jateng Instruksikan Anggota Jaga Kesehatan dan Netralitas pada Tahun Politik 2023
-
Babinsa Koramil Mapurujaya dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pohon Tumbang
-
Wapres Apresiasi Penyelenggaraan KTT Liga Arab
-
Aksi Cepat Tanggap Satgas Yonif Mekanis 203/AK Memberikan Pertolongan Pertama dan Membantu Evakuasi Kepada Warga Yang Sakit
-
Pemain Sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar Jalani Perawatan dan Rehabilitasi Di RSKO
-
Tegakkan Protokol Kesehatan, Kodim 0808/Blitar Gelar Operasi Yustisi Gabungan
-
Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Sudah Berpangkat Jenderal



