REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Upaya vaksinasi massal lewat serbuan vaksin tampaknya belum cukup untuk mendisiplinkan warga agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Pekalongan malam tadi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Skala Besar dan Penyekatan dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kamis (16/9/2021).
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, bahwa operasi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Sasaran dari kegiatan ini adalah warga yang tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker saat berada diluar rumah, berkerumun serta pedagang dan toko-toko yang masih buka diatas jam 21.00 Wib,” terang Kapolres.
Dari hasil operasi penegakan protokol kesehatan tersebut, terjaring sebanyak 173 orang yang keseluruhannya kemudian dilakukan tes swab antigen dengan hasil 1 orang dinyatakan reaktif Covid-19 sehingga saat itu juga yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan isolasi mandiri terpusat di RSUD Kesesi di Puskesmas I Kesesi.
Dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan tracing, dan bagi orang yang pernah melakukan kontak langsung harus diisolasi mandiri selama 14 hari.

Pihaknya menambahkan, saat ini wilayah Kabupaten Pekalongan sudah berada di Level 2, namun demikian pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan protokol kesehatan dalam semua kegiatan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Kementerian PUPR Selesaikan Rehabilitasi Dua Pasar Rakyat di Jawa Tengah
-
Mendes Yandri Luncurkan Hari Desa 2026 dan Kick Off Liga Desa di Semarang
-
Wakapolres Gowa Beri Siraman Rohani Personil di Masjid Al Gaffar
-
Gandeng UNUTARA, Gus Halim Percepat Pembangunan Desa di Maluku Utara
-
Pria Tewas Diduga Gantung Diri Ditemukan di Area Kebun Cengkeh Desa Tamansari Kabupaten Bogor
-
Wujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Babinsa Koramil Tipe B 0808/11 Binangun Gelar Kerja Bakti Bersama
-
Hukum Di Indonesia Jangan Tebang Pilih, Maurits Siahaan Angkat Jempol Keberhasilan Polda Sumut Ungkap Kasus Marsal, Lalu Kematian Anak Saya Ferel Chiristian Siahaan Kapan
-
Kapolda Sulsel Tinjau Vaksinasi Pelajar Se Kabupaten Maros
-
DPRD Kabupaten Pinrang Menggelar Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Periode 2025-2030
-
Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa

