REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polres Kendal berhasil mengungkap 2 kasus pencurian sepeda motor merk Honda Vario No.Pol. F 2328 FEY dan Satu unit sepeda motor merk honda beat No. Pol. H 5247 AYD di Makam Mbanci Turut Dusun Ngadipurwo Desa Purwogondo Kecamatan, Boja Kabupaten Kendal.
Pada saat itu pelaku MH ,Laki-laki, umur 35 tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun Keseser Rt. 07 Rw. 01 Desa Pakisan Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, bersama dengan seorang temannya mengambil sepeda motor, milik korban tanpa ijin dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban, dengan mengunakan alat bantu berupa kunci T.
Menurut keterangan Kapolres Kendal AKBP, Yuniar Ariefianto saat konferensi pers mengatakan bahwa korban pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 wib. Saat korban ziarah kubur di TKP datang tersangka bersama seorang temannya berinisial RO (DPO) mengendarai sepeda motor ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya tersangka merusak lubang kunci kontak sepeda motor korban yang di parkir dengan mengunakan alat bantu kunci T,
“Pada saat itulah perbuatan tersangka di ketahui oleh saksi hingga, tersangka kabur dan tersangka dapat di amankan oleh warga, berjarak kurang lebih 400 meter dari lokasi kejadian,” ujarnya Senin (30/8/2021).

Sementara teman tersangka RO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Boja.
Sangkaan pidana berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan tersangka MH, serta barang bukti yang disita, tersangka MH disangka melanggar, Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP pidana Juncto Pasal 53 KUHP pidana, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Ciptakan Lingkungan Bersih dan Indah, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Adakan Giat Karya Bakti Bersama Masyarakat
-
Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023, Menggelar Cipta Kondisi Di Bulan Suci Ramadhan 1444 H
-
Akibat Tak Kuasa Menerima Rayuan, Nirina Zubir Terjerembab Kedalam “PESUGIHAN”
-
Kemendagri Matangkan Usulan Penetapan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional
-
Korban Dukun Pengganda Uang Bertambah Lagi, Ini Fakta yang Diungkap Polres Magelang
-
Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid, S. Sos Hadiri Pelantikan, Musker dan Halal Bihalal BPD Kota Makassar Sulawesi Selatan
-
Blusukan kepasar, pangkalan Ojek, Pemulung Raslinna Rasidin Caleq DPRI Dapil Banten 2 dengarkan Keluhan
-
Panglima TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Bibit Padi Unggul Sinar Mentari
-
Bagikan Bantuan Baznas di Semarang, Wapres Harapkan Mustahiq Jadi Muzakki
-
Pura Pura Jadi Pelanggan Toko, Pelaku Curas Di Ciduk PolisiĀ

