REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengacara Flamboyan, Sri Dharen, SH, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN setelah sebelumnya pelapor mengirimkan surat pengaduan melalui pos kepada sejumlah pejabat struktural, termasuk jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Karena belum menerima tanggapan, pelapor memilih menyerahkan berkas secara langsung dan telah memperoleh tanda terima resmi dari Inspektur Wilayah I.
“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif sebagai bukti bahwa institusi ini masih berjalan sesuai hukum,” ujar Dharen di Jakarta.
Putusan Inkrah, Terbit Sertifikat Baru
Perkara yang diadukan berkaitan dengan sebidang tanah di Kabupaten Lombok Timur, NTB. Menurut pelapor, sengketa atas tanah tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan pada 2015.

Namun, dua tahun setelah putusan inkrah tersebut, terbit sertifikat baru atas objek tanah yang sama.
Dharen menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum di bidang pertanahan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diabaikan dengan penerbitan sertifikat baru, lalu di mana letak kepastian hukumnya?” katanya.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut. Akan tetapi, prosesnya disebut berjalan lambat dan telah berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Dalam pengaduannya, pelapor juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan yang saat itu bertugas di Kantor Pertanahan Lombok Timur dan kini berdinas di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.
Pelapor menduga oknum tersebut memiliki pengaruh dalam proses penanganan sengketa sehingga memperumit penyelesaian perkara. Ia mengaku sempat mencoba bertemu pejabat bidang sengketa yang baru, namun pertemuan tersebut dinilai tidak berjalan efektif.
Meski demikian, dugaan tersebut masih bersifat sepihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Dorongan Evaluasi Internal
Selain meminta penanganan atas kasusnya, pelapor juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan internal, termasuk rotasi pejabat di daerah guna mencegah potensi konflik kepentingan akibat penugasan terlalu lama di satu wilayah.
Ia berharap Inspektorat ATR/BPN dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan di tengah pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang akuntabel, terutama ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penyelesaian sengketa.
Tags: jakarta
-
Kemenlu: 929 WNI yang Dievakuasi dari Sudan, Telah Kembali Pulang ke Tanah Air
-
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi, Ada Perlindungan Hukum
-
Menteri Basuki Apresiasi Sistem Manajemen Pengelolaan TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang
-
Satgas TMMD Pasang Rangka Tandon Air, Dukung Peningkatan Sanitasi Warga
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Sambang Warga Binaan Ajak Jaga Kamtibmas Kondusif
-
BP3D Wilayah II Tobelo Dorong Standarisasi Kebersihan dan Keamanan Pelabuhan Melalui Aksi Lintas Sektoral
-
Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Rusun Ponpes Nahdlatul Tholibin di Poso
-
Kurun Waktu 11 Bulan Polda Riau Sita 800 Kg Narkoba Jenis Sabu
-
Menkeu Kembali Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data dengan Menko Polhukam terkait Transaksi Agregat Rp 349 T
-
Pemerintah Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong


