REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengacara Flamboyan, Sri Dharen, SH, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN setelah sebelumnya pelapor mengirimkan surat pengaduan melalui pos kepada sejumlah pejabat struktural, termasuk jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Karena belum menerima tanggapan, pelapor memilih menyerahkan berkas secara langsung dan telah memperoleh tanda terima resmi dari Inspektur Wilayah I.
“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif sebagai bukti bahwa institusi ini masih berjalan sesuai hukum,” ujar Dharen di Jakarta.
Putusan Inkrah, Terbit Sertifikat Baru
Perkara yang diadukan berkaitan dengan sebidang tanah di Kabupaten Lombok Timur, NTB. Menurut pelapor, sengketa atas tanah tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan pada 2015.

Namun, dua tahun setelah putusan inkrah tersebut, terbit sertifikat baru atas objek tanah yang sama.
Dharen menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum di bidang pertanahan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diabaikan dengan penerbitan sertifikat baru, lalu di mana letak kepastian hukumnya?” katanya.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut. Akan tetapi, prosesnya disebut berjalan lambat dan telah berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Dalam pengaduannya, pelapor juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan yang saat itu bertugas di Kantor Pertanahan Lombok Timur dan kini berdinas di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.
Pelapor menduga oknum tersebut memiliki pengaruh dalam proses penanganan sengketa sehingga memperumit penyelesaian perkara. Ia mengaku sempat mencoba bertemu pejabat bidang sengketa yang baru, namun pertemuan tersebut dinilai tidak berjalan efektif.
Meski demikian, dugaan tersebut masih bersifat sepihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Dorongan Evaluasi Internal
Selain meminta penanganan atas kasusnya, pelapor juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan internal, termasuk rotasi pejabat di daerah guna mencegah potensi konflik kepentingan akibat penugasan terlalu lama di satu wilayah.
Ia berharap Inspektorat ATR/BPN dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan di tengah pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang akuntabel, terutama ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penyelesaian sengketa.
Tags: jakarta
-
Kendalikan Inflasi di Jambi, Mendagri Minta Satgas Ketahanan Pangan Terus Monitoring Harga Komoditas
-
Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik, Presiden Minta Mentan Ubah Ketentuan Pupuk Bersubsidi
-
Siap Sukseskan Pilkada 2024, DPMD Kabupaten Bogor Selenggarakan Peningkatan Kapasitas SATLINMAS Desa Kabupaten Bogor Tahun 2024
-
Ketua DPD RI: Maulid Nabi Harus Jadi Momentum Perubahan Umat Muslim
-
Relawan Indonesia Bersatu Untuk Prabowo Subianto Sosialisasi ke Rakyat Indonesia
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Megamendung Giat Pengamanan Ibadah Di Wilayahnya
-
Polres Metro Jakbar Olah TKP Pencurian di Dalam Rumah Mewah Kawasan Tanjung Duren
-
Supervisi, TP-PKK Provinsi Bengkulu Kunjungi TP-PKK Kabupaten Mukomuko di Desa Tirta Mulya Air Manjuto
-
Lecehkan Profesi Wartawan Oknum ASN Bikin Geram Organisasi Media
-
Dandim 1508/Tobelo Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD TA 2024

