REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengacara Flamboyan, Sri Dharen, SH, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN setelah sebelumnya pelapor mengirimkan surat pengaduan melalui pos kepada sejumlah pejabat struktural, termasuk jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Karena belum menerima tanggapan, pelapor memilih menyerahkan berkas secara langsung dan telah memperoleh tanda terima resmi dari Inspektur Wilayah I.
“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif sebagai bukti bahwa institusi ini masih berjalan sesuai hukum,” ujar Dharen di Jakarta.
Putusan Inkrah, Terbit Sertifikat Baru
Perkara yang diadukan berkaitan dengan sebidang tanah di Kabupaten Lombok Timur, NTB. Menurut pelapor, sengketa atas tanah tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan pada 2015.

Namun, dua tahun setelah putusan inkrah tersebut, terbit sertifikat baru atas objek tanah yang sama.
Dharen menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum di bidang pertanahan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diabaikan dengan penerbitan sertifikat baru, lalu di mana letak kepastian hukumnya?” katanya.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut. Akan tetapi, prosesnya disebut berjalan lambat dan telah berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Dalam pengaduannya, pelapor juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan yang saat itu bertugas di Kantor Pertanahan Lombok Timur dan kini berdinas di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.
Pelapor menduga oknum tersebut memiliki pengaruh dalam proses penanganan sengketa sehingga memperumit penyelesaian perkara. Ia mengaku sempat mencoba bertemu pejabat bidang sengketa yang baru, namun pertemuan tersebut dinilai tidak berjalan efektif.
Meski demikian, dugaan tersebut masih bersifat sepihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Dorongan Evaluasi Internal
Selain meminta penanganan atas kasusnya, pelapor juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan internal, termasuk rotasi pejabat di daerah guna mencegah potensi konflik kepentingan akibat penugasan terlalu lama di satu wilayah.
Ia berharap Inspektorat ATR/BPN dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan di tengah pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang akuntabel, terutama ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penyelesaian sengketa.
Tags: jakarta
-
Bantu Menggerakkan Perekonomian Masyarakat, DeAr Launching MAMI KEPOO di Kota Tegal
-
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) Serukan Penghentian Kriminalisasi terhadap Advokat Tony Budidjaja
-
Pastikan Aman, Danrem 081/DSJ Di Dampingi Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja di Wilayah Kota Blitar
-
Model dan Presenter Cantik Cania Sunny Manurung Tertarik Terjun Kedunia Olahraga Air Jetsky
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit
-
HUT Kopassus ke 70, Gelar Lomba Bagi Pecinta Olahraga Terjun Payung
-
Sandiaga Ajak Pelaku Parekraf Berikan Layanan Terbaik Pada Lebaran 2023
-
Polsek Cempa; Satkamling Janggo Kalikking Dusun Cempa Toa Keluar Sebaik Terbaik Tingkat Kecamatan se Kabupaten Pinrang
-
Jumlah Peserta Seleksi CPNS Kemendagri Tahun 2021 Alami Peningkatan
-
Gelar Sosperda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Sidorame Timur, Parlindungan Tegas Minta RS Tidak Tolak Pasien



