Agar Tidak Salah Langkah, Aparatur Desa Lubuk Pinang Dapat Pembekalan Hukum dari Kejari Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Bertempat di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, Kejari Mukomuko melalui Seksi Datun menggelar Pelatihan Penyuluhan Hukum bagi aparatur desa se-Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan yang digelar Rabu (14/10/2026) ini dihadiri langsung Camat Lubuk Pinang Darmadi, SE yang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.

Dalam sambutannya, Camat Lubuk Pinang Darmadi, SE menekankan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini bagi Kepala Desa dan perangkat desa agar tidak salah dalam mengelola keuangan negara.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Mukomuko yang telah memberikan pembekalan hukum. Harapannya aparatur desa dan kita semua paham aturan, sehingga terhindar dari masalah hukum dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Darmadi, SE dalam sambutannya.

Selanjutnya materi disampaikan langsung oleh narasumber Dimas SH, Kasubsi Datun Kejari Mukomuko dengan tema _Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa_.

Dimas menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel serta sesuai regulasi agar tidak menimbulkan jeratan pidana.

Peserta yang terdiri dari perangkat desa, BPD, Karang Taruna, Kader Posyandu, Ketua KMD dan TPKK Ketahanan Pangan tampak antusias mengikuti penyuluhan hingga selesai.

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

Tags: