REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kasus dugaan narkotika yang menyeret nama Didik Putra Kuncoro kian memanas dan menjadi sorotan publik nasional. Perwira menengah Polri berpangkat AKBP itu secara tegas membantah pernah memerintahkan siapa pun untuk mengedarkan narkotika.

Melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, dalam konferensi pers di Jakarta, kliennya menegaskan tidak pernah memberi instruksi kepada Malaungi maupun sosok bernama Erwin untuk memperjualbelikan narkotika dan psikotropika. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi bertanggal 18 Februari 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh AKBP Didik.
“Beliau tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengedarkan narkoba dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan nama-nama yang disebut dalam perkara,” tegas Rofiq di hadapan awak media.
Akui Koper Berisi Narkotika di Tangerang Selatan
Meski membantah keterlibatan dalam jaringan peredaran, AKBP Didik mengakui kepemilikan koper kecil berisi narkotika yang ditemukan di wilayah Tangerang Selatan.

Barang bukti tersebut berupa sekitar 49 butir ekstasi serta sabu-sabu. Menurut kuasa hukumnya, seluruh barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Bahkan, Didik mengaku telah menggunakan narkotika sejak 2019.
“Beliau mengakui barang di koper itu milik pribadi dan digunakan sendiri,” ujar Rofiq.
Barang tersebut disebut diperoleh saat kliennya bertugas di wilayah Jakarta Utara.
Dua Kasus Berbeda, Ditangani Aparat Berbeda
Kuasa hukum menekankan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang menjerat kliennya:
1️⃣ Kasus penemuan koper berisi narkotika di Tangerang Selatan yang ditangani Bareskrim Polri.
2️⃣ Dugaan keterlibatan dalam perkara mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang ditangani Polda NTB.
“Ini dua case berbeda dan ditangani oleh institusi berbeda. Jangan dicampuradukkan,” tegas Rofiq.
Kondisi Kesehatan & Proses Hukum Berjalan
Saat ini, AKBP Didik disebut dalam kondisi kesehatan kurang baik. Meski demikian, pihaknya memastikan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, baik pidana umum maupun kemungkinan proses etik di internal kepolisian.

Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pengembangan perkara kepada penyidik dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan keterlibatan nama lain.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira aktif kepolisian dalam perkara narkotika — isu yang sensitif dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Tags: jakarta
-
Toko Miras Menjadi Sasaran Operasi Pekat Selama Ramadhan
-
Kemendes PDTT dan IDI Ingin Desa Sehat dan Sejahtera
-
Srikandi PPM LVRI Karo Ikut Melakukan Pencarian Herlan Gurning
-
Seorang Laki-Laki Tertabrak Kereta, Diduga Mengidap Gangguan Jiwa
-
Waasrenum Panglima TNI Ikuti Rapat Rekonsiliasi Terpadu Bidang Perencanaan, Logistik dan Keuangan
-
Perdana Angkut Jemaah Haji Indonesia Tahun 1443/2022, Garuda Indonesia Terbangkan 1.506 Jemaah ke Madinah Hari ini
-
Tegakkan Keadilan Stop Kriminalisasi Untuk Helmut Hermawan! Dirjen AHU Kemenhukham Didesak Mundur
-
Ringankan Beban Masyarakat, Gerakan Pangan Murah Kecamatan Air Manjuto Diserbu Warga
-
11 Kali Beroperasi di Rembang dan Pati, Dua Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Tim Polda Jateng
-
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Salurkan Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Kurang Mampu

