REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh atau 100 persen di Kota Sukabumi akhirnya dikaji ulang, saat ini diberlakukan kembali PTM terbatas 50 Persen mengingat kasus Covid-19 dan varian-variannya terpantau mulai kembali meningkat.
Kebijakan itu juga merujuk pada surat Edaran Nomor PK.02.05/046/ Sekretariat/II/2022 dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Mentri mengenal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
“Sekarang PTM di Kota Sukabumi ditetapkan 50 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Hasan Asari (7/2/2022).
Seperti diketahui dalam beleid ke satu Surat Edaran dari Kemendikbud ristek tersebut tercantum PTM level 2. Sementara saat ini Kota Sukabumi masuk dalam kriteria PPKM level 2 mulai 1-7 Februari 2022 sesuai dengan Innendagri Nomor 6/2022.
Disebutkan, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada dengan PPKM level 2.
Menurut Hasan, aturan tersebut berlaku untuk semua sekolah di Kota Sukabumi para orang tua diberikan pilihan untuk mengikuti PTM terbatas atau (PJJ) Pembelajaran Jarak Jauh,” ungkapnya.
Laporan : Lelly
Tags: kabupaten sukabumi
-
Pengisian BPD Di Sukanalu Sukses, Intina Br Sembiring Terpilih Dari Keterwakilan Perempuan
-
Jumat Curhat Komunitas Otomotif Soroti Marka Jalan, Berikut Kata Dirlantas Polda Sulteng
-
Dandim Purbalingga Beberkan Operasi Covid-19
-
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
-
Beri Semangat dan Motivasi Kepada Petani Dalam Menanam Jagung, Babinsa Koramil 428-01/Mukomuko Hadir di Tengah Masyarakat
-
Tim Peneliti Kompolnas Kunjungi Polres Gowa
-
Jumpa Anak-Anak Papua, Presiden Jokowi Berikan Kuis Matematika Berhadiah Sepeda
-
Offroad One Day Tor Dalam Rangka Peringati HPN
-
Peduli Pendidikan, Babinsa Timika Bantu Pembuatan Bak Lompat Jauh
-
Polsek Rancabungur Lakukan Gelar Penyelidikan Terkait Aksi GensterĀ

