Aparat Desa Bersama Ketua BPD Melaporkan Pj. Kades Rawa Mangoli ke Polsek Mangoli Utara

REAKSIMEDIA.COM | Mangoli Utara – Informasi yang di himpun oleh Wartawan REAKSIMEDIA, bahwa Pejabat (Pj) Kades Rawa Mangoli di laporkan oleh Aparatur Desa Rawa Mangoli bersama dengan Ketua BPD ke Polsek Mangoli Utara, Sabtu (31/7/21).

Adapaun permasalahan yang terjadi, terkait hak yang mereka terima tidak sesuai, yakni di karenakan atas keterlambatan SK pemberhentian yang diberikan kepada BPD dan Aparat yang di berhentikan.

Menurut keterangan yang diutarakan oleh Saleh umamit Ketua BPD, saat diwawancarai oleh Wartawan REAKSIMEDIA, yang mengatakan secara admisnistrasi seharusnya tembusan SK Pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Pj Kades Rawa Mangoli.

“Jika tembusannya di berikan ke saya pada saat tanggal yang dikeluarkan bersamaan dengan rekomendasi Camat berarti masalahnya tidak seperti ini,” kata ketua BPD saleh umamit,

Lanjutnya, memang pada saat tanggal dikeluarkan SK pemberhentian itu tanggal 12/07/2021, tapi tembusannya tidak diberikan ke saya dan Aparaturnya, tapi SK tersebut diberikan ke saya dan Aparaturnya secara bersamaan pada tanggal 28/07/2021, sehingga saya mencoba untuk melakukan mediasi, namun ini sudah menyalahi prosedur,” tandasnya.

Menurut hemat saya, ini merupakan kesalahan prosedur yang lakukan oleh Pj. Kepala Desa Rawa Mangoli, sehingga pihak yang diberhentikan merasa tidak terima dengan apa yang dilakulan oleh Pj. Kades Rawa Mangoli, karena pada prinsipnya segala sesuatu yg menyangkut Administrasi itu harus sessuai peraturan yang berlaku, tujuannya supaya tidak terjadi Maladministrasi,” kata Ketua BPD.

Saya selaku BPD hanya menengahi sebagai Badan Permusyawaratan Desa, dan ini sudah menjadi tanggung jawab kami selaku BPD untuk bagaimana menyikapi persoalan ini, itu saja prinsipnya..

Laporan : Samsul Rizal

Baca juga:  Menparekraf: 200 Delegasi Hadiri GTF-AM 2022 Bali Rumuskan Pariwisata Setelah Pandemi

Tags: