REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengacara kondang Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Laporan ini diajukan oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengaku mendapat ancaman dari seseorang bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal dari Atta Halilintar.
Deolipa Yumara, yang bertindak sebagai kuasa hukum AJV, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Seorang wartawan melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa,” ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2024).

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 336 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana. “Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Deolipa menekankan bahwa tindakan pengancaman tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa AJV akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan. Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut.

Mengenai kemungkinan komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana melakukan komunikasi apapun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa depan. “Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tuturnya.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. Deolipa dan AJV berharap agar tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau
-
Terungkap Rekening Rekayasa dan Hilangnya Sertifikat 452 Hektar dalam Kasus BLBI 1998, CBA Desak KPK dan Kejagung Investigasi
-
Polda Sulteng ungkap TPPU Kasus Narkotika, Ditemukan 14 Rekening Senilai Rp42 Milyar Lebih
-
Laksamana Budayawan dan Ketum Dharma Pertiwi Saksikan Opera Wayang Orang ASMARADANA “Ketika Cinta Memadamkan Bara”
-
Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Rumput Kanan Kiri Jalan
-
Berbagi Kasih, Satgas 131/Brs Bagikan Sembako Kepada Masyarakat kampung Nafri di Papua
-
Ini Daftar Pelanggaran yang jadi Target Operasi Keselamatan Candi 2022
-
Pesawat TNI AU Hercules C-130 Dari Skadron Udara 33 Yang Membawa Bantuan Kemanusiaan Berhasil Mendarat di Myanmar
-
Himbauan Serta Antisipasi Pengecekan Wilayah Terkait TPPO dan Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Jasingan Kabupaten Bogor
-
Polsek Tanjungsari Bersama Instansi Terkait Evakuasi Olah TKP Dan Lakukan Penyelidikan Adanya Kebakaran Rumah Yang Diperkirakan Mengalami Kerugian Capai Rp 30 Juta

