REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengacara kondang Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Laporan ini diajukan oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengaku mendapat ancaman dari seseorang bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal dari Atta Halilintar.
Deolipa Yumara, yang bertindak sebagai kuasa hukum AJV, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Seorang wartawan melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa,” ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2024).

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 336 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana. “Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Deolipa menekankan bahwa tindakan pengancaman tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa AJV akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan. Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut.

Mengenai kemungkinan komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana melakukan komunikasi apapun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa depan. “Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tuturnya.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. Deolipa dan AJV berharap agar tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Panglima TNI Akan Saksikan Latihan Gabungan TNI Tahun 2023 di Asembagus
-
Kemendagri Gelar Workshop, Dukung Peningkatan APBDes untuk Pemenuhan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat Desa
-
Erick Thohir: Penambahan RS Ekstensi Rujukan COVID-19 Bukti Kolaborasi dan Komitmen Solid Tekan Pandemi
-
Olahraga Keliling Desa Nagrak Utara, Mendes Yandri Puji Kreativitas Bisnis Warga
-
Jalin Silahturahmi, Kapolsek Bontonompo Terima Kunjungan Anggota Saka Bhayangkara
-
Menhan Prabowo Perkuat TNI Melalui Pembelian 24 Pesawat Tempur F-15EX Baru Dari AS
-
Kapolda Jambi Serahkan 400 Peket Sembako Kewarga Seponjen Terdampak Covid-19
-
Polres Tolitoli Lakukan Konferensi Pers Terkait Telah Ditemukannya dr. Faisal
-
Guru Honorer Kirim Surat Cinta ke Nadiem, Menagih Kepastian
-
Kapolres Aceh Timur Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak Putra Putri Polri

