REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengacara kondang Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Laporan ini diajukan oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengaku mendapat ancaman dari seseorang bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal dari Atta Halilintar.
Deolipa Yumara, yang bertindak sebagai kuasa hukum AJV, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Seorang wartawan melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa,” ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2024).

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 336 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana. “Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Deolipa menekankan bahwa tindakan pengancaman tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa AJV akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan. Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut.

Mengenai kemungkinan komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana melakukan komunikasi apapun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa depan. “Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tuturnya.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. Deolipa dan AJV berharap agar tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Kapolres Pinrang pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian Personel Polri Polres Pinrang
-
Peternakan Terpadu BUMDes Bersama akan Kurangi Impor Daging
-
Wamendagri: Lahan untuk Pusat Penyelenggara Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear
-
Bentuk Karakter Siswa Berakhlak Baik, Koramil Gandusari Gelar Program Babinsa Masuk Sekolah
-
Pimpin Upacara 17-An, Dandim 1710/Mimika Sampaikan Amanat Panglima TNI
-
Plt. Kepala Dinas (Perkim LH) Syamsumarlin Peringatan Hari Bumi Tahun 2025
-
Peduli Dengan Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bantu Mengajar di Sekolah
-
Polsek Ciampea Cek Rumah Tidak Layak Huni Di Ciampea Yang Berpotensi Menimbulkan Bencana Alam
-
Kapolri Keliling Kota Solo Bagikan Sembako Pada Pedagang Hik dan Warga Surakarta
-
Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

