REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengacara kondang Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Laporan ini diajukan oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengaku mendapat ancaman dari seseorang bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal dari Atta Halilintar.
Deolipa Yumara, yang bertindak sebagai kuasa hukum AJV, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Seorang wartawan melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa,” ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2024).

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 336 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana. “Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Deolipa menekankan bahwa tindakan pengancaman tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa AJV akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan. Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut.

Mengenai kemungkinan komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana melakukan komunikasi apapun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa depan. “Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tuturnya.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. Deolipa dan AJV berharap agar tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Bupati Nisbar : DD & ADD TA 2021 Cair paling Lambat 17 Mei 2021
-
Pj. Bupati Pinrang Meninjau Langsung Warga Kecamatan Lembang Dampak Bencana Banjir Dan Longsor
-
Operasi Patuh Nala Polres Mukomuko 2022, Kasatlantas : Jumlah Teguran Meningkat
-
Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Kapolsek Somba Opu Gowa Bersama Anggotanya Lakukan Pengecekan di Sejumlah Tempat
-
Peringati 20 Tahun Alumni AKABRI 2001, Polres Pekalongan Terjunkan Petugas Vaksin Sisir Para Pedagang
-
Binrohtal Polres Kota Cilacap Rutin Dilaksanakan
-
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Tahun 2025
-
Polres Banjarnegara Buat Quiz Berhadiah Upaya Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas dan Taat Prokes
-
Sekjen BRP DPP Jakarta Protes Oknum Anggota Koperasi TNI AL Batam Lakukan Pemagaran dan Pemasangan PLANG di Lahan Sengketa
-
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja



