REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pengacara kondang Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Laporan ini diajukan oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengaku mendapat ancaman dari seseorang bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal dari Atta Halilintar.
Deolipa Yumara, yang bertindak sebagai kuasa hukum AJV, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Seorang wartawan melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa,” ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2024).

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 336 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana. “Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Deolipa menekankan bahwa tindakan pengancaman tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa AJV akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan. Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut.

Mengenai kemungkinan komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana melakukan komunikasi apapun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa depan. “Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tuturnya.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. Deolipa dan AJV berharap agar tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Polres Pekalongan Tangkap Pengedar Narkoba, Hasil Pengembangan Kasus Video Penganiayaan yang Sempat Viral
-
Antisipasi Karhutla dan Kekeringan, Pemkab Mukomuko Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Bencana
-
Pemda Pinrang Melalui Dinas PMPTSP Gelar Kegiatan Pinrang Investment Forum Tahun 2024
-
Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024 Dilaksanakan Oleh Polres Bogor
-
Gus Halim Imbau Kades dan Warga Desa Gelar Doa Bersama di Rumah
-
Laksanakan Safari Idul Fitri, Pangdam XII/Tpr Beserta Staf Sambangi Kediaman Kapolda dan Gubernur Kalbar
-
Resahkan Masyarakat, Satreskrim Polres Mukomuko Ungkap Pelaku Maniak “Pakaian Dalam Wanita”
-
Disela Kunker ke Mapolres Mukomuko, Kapolda Bengkulu Serahkan Bantuan Bedah Rumah Warga Pulai Payung Ipuh
-
Sinergitas Kepolisian Bersama Dinas Perhubungan Kab. Pinrang Ciptakan Rasa Aman & Nyaman Jama’ah Haji Kab. Pinrang
-
Detik-Detik Peringatan HUT Bhayangkara ke-76, Polri akan Tampilkan Display Alut dan Alsus Polri Modern


