REAKSIMEDIA.COM | Medan – Hal tersebut disampaikan Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Parlindungan Sipahutar SH MH disaat membacakan pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat atas penjelasan Kepala Daerah pada Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Ranperda PBG) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (4/7/23).
Lanjut Parlin Sipahutar menyebutkan bahwa Fraksi Partai Demorkat Kota Medan menilai masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama atas diajukannya Ranperda tentang PBG oleh Pemko Medan. “peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG tentu akan mengalami beberapa kendala, dimana yang tadinya dapat dilakukan secara manual menjadi online, sehingga akan sangat berpengaruh terhadap retribusi yang diperoleh, sebab di Tahun 2022 saja banyak retribusi IMB yang ditetapkan tidak tergali,
apalagi dengan perubahan ini sudah pasti akan berpengaruh dengan perolehan retribusi tersebut,” ungkap Dewan yang duduk di Komisi I ini.
Disisi lain, Wakil Rakyat asal Dapil 3 ini juga menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat sangat konsern terhadap ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semakin terbatas di Kota Medan di setiap tahunnya. ” Apalagi pertumbuhan bangunan gedung yang cukup tinggi akan menyebabkan terganggunya ketidakseimbangan ekosistem Kota Medan, ketersediaan udara bersih dan juga sangat berpengaruh terhadap estetika. Oleh karenanya kewajiban Private/Badan dalam penyediaan RTH seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota Medan kedepannya,” tegasnya.
Tambah Parlin,” Hal ini perlu kami sampaikan karena sampai hari ini banyak bangunan yang tidak menyediakan RTH. Harapan kami, Kota Medan kedepannya menjadi kota modern yang berwawasan lingkungan, sebab seringkali masyarakat menyampaikan keluhan kepada Fraksi Demokrat terkait tentang bangunan/gedung/Ruko/rumah mewah yang baru dibangun namun tidak memperhatikan kondisi/keadaan tempat tinggal masyarakat disekitarnya. Akibatnya banyak warga yang resah jika saat hujan tiba, karena curahan air hujan akan mengalir dan menggenangi rumah warga yang kondisinya lebih
rendah dari bangunan baru tersebut, hal ini perlu menjadi perhatian Pemko Medan,” terang Parlin Sipahutar.
Ranperda PBG yang terdiri dari 7 BAB dan 42 pasal ini sendiri kata Parlindungan merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28/2002 tentang Bangunan yang juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk itu kami berharap peralihan paraturan ini akan menjadi perbaikan dalam memperoleh PAD bagi Pemko Medan,” pungkas Parlin Sipahutar.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya. Hadir juga dalam kegiatan itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, para Pimpinan OPD Pemko Medan dan Camat se Kota Medan serta lainnya.
Laporan : Rahmadsyah
Tags: medan
-
Bakal Hadir Angkot Ber-AC di Kota Sukabumi
-
Tak Kenal Lelah Kejar Target Pengoralan Jalan Tepat Waktu, Satgas TMMD Kodim 0428/Mukomuko dan Warga “Saling Lempar Batu”
-
Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Mendukung Kemajuan Pedagang Pasar Tradisional di Indonesia
-
Ketum Persatuan Islam: Arus Mudik Lebaran Lebih Tertib Berkat Polri
-
Pemeriksaan IVA dan Sosialisasi Sadari di Posyandu Yonif Raider 300/Bjw
-
Jelang Penutupan, Personel Satgas TMMD Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Lapangan Untuk Kegiatan Bakti Sosial
-
TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang
-
Musrenbang RKPD Papua Selatan, Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan IPM
-
Tiga Pelajar SMK Tersangka Pengeroyokan di Balai Desa Pasuruhan Magelang Terancam 9 Tahun Penjara
-
Asrenum Panglima TNI Kunjungi Industri Pertahanan