REAKSIMEDIA.COM | Batam – Pemerintah menetapkan perluasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali, mulai 12 Juli atau Senin pekan depan. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Sabtu (10/7/2021).
Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya menjadi PPKM Darurat. Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kebijakan itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19. Keputusan berdasarkan penilaian di level 4 yang BOR-nya di atas 60% dan kasus COVID-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50%, maka pemerintah mendorong perluasan PPKM darurat diluar Pulau Jawa dan Bali. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Ada 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali yang berasal dari 8 (delapan) Provinsi termasuk diantaranya 2 Kota di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Polda Kepri bersama unsur TNI dan Pemda akan memberikan backup perkuatan kepada Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang dalam menegakkan aturan PPKM Darurat. Oleh karena itu kita berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Batam dan Tanjung Pinang untuk bersama-sama menjalankan kebijakan ini dengan membatasi aktifitas khususnya yang termasuk kedalam kelompok esensial, sedangkan yang termasuk dalam kelompok kritikal tentu pelaksanaanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Kepala Bakamla RI Hadiri Coast Guard Global Summit di Jepang
-
Kapolres Gowa beserta Ketua Bhayangkari Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Bajeng dan Bontonompo
-
Rusak Momen Natal KSTP Serang Pos Pamtas TNI di Papua, Satu Prajurit TNI Gugur
-
Antisipasi Gagal Vaksin Karena NIK Dipakai Orang, Dukcapil Kemendagri Lakukan Kerja Sama Integrasikan Data
-
Sambut Ramadhan 1444 H, Polsek Lubuk Pinang gelar Doa Bersama dan Syukuran
-
Rencana Aksi AVN: Desa Indonesia Fokus ke Digitalisasi, Wisata, dan OVOP
-
Jokowi Sebut Thanos, Erick Jelaskan Celestial
-
Secara Nasional, Vaksinasi Polda Aceh Sudah Mulai Meningkat
-
Kirab Merah Putih dan Tausiyah Kebangsaan bersama Habib Luthfi bin Yahya di Kampus Kebangsaan Setukpa Lemdiklat Polri
-
Ops Ketupat Candi, Polda Jateng Terjunkan 11.750 Personel Pengamanan


