REAKSIMEDIA.COM | Boyolali – Penanganan kasus bandar judi berinisial SH (25) dan lima penyalurnya yang ditangani Polres Boyolali, menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Kasus bandar judi Cap ji kie itu saat ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. Hal ini termuat dalam surat Nomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang diterbitkan kejaksaan negeri setempat.
Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama SH alias G sudah lengkap.
Terkait update penanganan kasus ini, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya sudah memonitor perkembangan tersebut dan menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara obyektif dan prosedural.
“Betul kasus tersebut sudah P 21 dan saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan,”
Dalam beberapa hari ke depan akan kami Tahap 2 kan,” ungkapnya saat wawancara, Kamis (27/1) siang.
Menurutnya, penanganan kasus bandar judi di Boyolali tersebut membuktikan kinerja Polri yang profesional.
“Sejak awal, penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis cap ji kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat,” jelas Kabidhumas.
Diungkapkan Laporan polisi (LP) yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut adalah LP model A, dimana laporan model itu adalah murni hasil penyelidikan anggota dilapangan.
“Sedangkan apabila perkara tersebut merupakan aduan masyarakat maka klasifikasinya masuk LP model B,” tambahnya.
Kapolda Jateng, menurut Kabidhumas, memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan sinergitas kejaksaan negeri setempat dalam penanganan kasus ini.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Boyolali kepada Polri dalam penanganan kasus ini. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Kabidhumas. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: boyolali
-
Panglima TNI Hadiri Awarding Night Military Short Movie Festival 2024
-
Sinergitas Tinggi: Polisi Presisi Jaga Natal & Tahun Baru: Polsek Tobelo Selatan ‘Bongkar’ Markas Cap Tikus, Gagalkan Peredaran 500 Liter Miras Ilegal
-
PORNAS XVI KORPRI Masih 91 Hari Lagi, 32 Kontingen Sudah Mendaftar
-
Dakwaan Jaksa Tak Dapat Dibuktikan Dalam Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Nurhadi Laksanakan Mubahalah
-
Sekjen Kemendagri Minta Jajaran Sekda Jalankan Tugas Bantu Kepala Daerah
-
DPD-JOIN Rohul Wajibkan Anggota Ikut Pelatihan
-
Beri Penghargaan Personil Yang Berprestasi, Kapolres Semarang Imbau Terus Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
-
Menparekraf Lantik 35 Pejabat di Lingkungan Kemenparekraf
-
Kemendagri Beberkan 10 Strategi Pemerintah Daerah Ciptakan Budaya Kerja Inovatif
-
Provinsi Kepri Masuk Didalam Perpanjangan PPKM Mikro Pada 43 Daerah Diluar Pulau Jawa Dan Bali

