Berkas Perkara Lengkap, JPU Kejari Mukomuko Tunggu Jadwal Sidang Kasus Tipikor RSUD Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2016-2021 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (15/7/24).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi (Selasa-16/7/24) yang lebih lanjut menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko telah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan.

“Maka status para tersangka sekarang ini menjadi kewenangan pihak Pengadilan. Dan sekarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Mukomuko hanya tinggal menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu,” terangnya.

“Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam,” ujarnya.

Ditambahkan Kasi Intel, bahwa kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif.

Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.

“Para tersangka didakwa dengan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca juga:  Pimpin Upacara Bendera, Babinsa Koramil 04-Pondok Suguh Tanamkan Semangat Patriotisme & Cinta Tanah Air Kepada Pelajar di SDN 04-Teramang Jaya

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Adapun 7 tersangka yang telah dilimpahkan ke pengadilan yakni, TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar.
Sumber: Kasi Intelijen Kejari Mukomuko

Tags: