REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2016-2021 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (15/7/24).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi (Selasa-16/7/24) yang lebih lanjut menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko telah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan.
“Maka status para tersangka sekarang ini menjadi kewenangan pihak Pengadilan. Dan sekarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Mukomuko hanya tinggal menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu,” terangnya.
“Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam,” ujarnya.
Ditambahkan Kasi Intel, bahwa kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif.
Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.
“Para tersangka didakwa dengan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Adapun 7 tersangka yang telah dilimpahkan ke pengadilan yakni, TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.
Laporan: Rahmadsyah Sipahutar.
Sumber: Kasi Intelijen Kejari Mukomuko
Tags: mukomuko bengkulu
-
Kapolsek Rengasdengklok Terjun Langsung Monitoring Kegiatan Vaksin di Praktek Mandiri Bidan
-
Perkuat Silaturahmi dan Koordinasi, Polsek Teramang Jaya Gelar Jumat Curhat Dengan Pemerintah Kecamatan
-
Kunjungi Warga Isoman, Kapolres Batang bersama Forkopimda Bagikan Sembako, Obat dan Vitamin
-
Pj.Bupati Pinrang Turut Hadiri Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
-
Camat pulau Ternate Akui Selama ini lurah jambulah dan pihak pertashop belum pernah berkordinasi dengan pihak kecamatan pulau Ternate, kota Ternate terkait izin pembangunan pertashop di RT.008./RW.004.
-
Sukses Bantu Program BPJS, Dewi Aryani Terima Penghargaan
-
Pantau Pilkades di Lima Kabupaten, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Protokol Kesehatan
-
Di Jumat Curhat, Warga Desa Setia Budi Sampaikan “Curhatan” Kepada Kapolsek Teras Terunjam
-
Buka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi
-
Hafisha Putri “BILA RASAKU INI RASAMU” Siap Bersaing Di Belantara Musik Tanah Air

