REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut terungkap disaat Konferensi pers yang digelar Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Kanit Pidum Ipda Hendri Edison dan Kasi Humas Ipda Agus Cik, lebih lanjut menyebutkan bahwa tersangka CY (53) ditangkap di wilayah Kabupaten Sanggata Kalimantan Timur.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka bersembunyi di berbagai tempat, di Provinsi Sumut selama 3 hari, di Provinsi Sumatera Selatan selama dua tahun dan pada tanggal 06 Juni 2023 pelaku CY Pindah ke Kabupaten Sanggata Kaltim, dan disana pelaku telah bekerja di PT Perko Agro Mandiri sebagai HRD kebun, pelaku ditangkap pada tanggal 10 September 2023 saat sedang perjalanan pulang kerumah anaknya yang berada di Kabupaten Sanggata Kalimantan Timur,”sebut AKBP Nuswanto.
Kapolres menyebutkan bahwa pelaku menggadaikan 3 Persil Sertifikat tanah dan satu buah BPKB type Hilux yang merupakan aset perusahaan, sehingga pelaku meraup keuntungan sebesar 227 juta,”CY menggadaikan tanpa izin perusahaan tempat dimana dia bekerja dan uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” papar AKBP Nuswanto.
Diketahui, tersangka CY melakukan kejahatannya sekitar bulan Maret 2021, akibat perbuatannya CY melanggar pasal 374 KUHP Subsider 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 Tahun,”Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Indonesia Terbuka untuk Kerja Sama Hilirisasi dengan PNG
-
Petualangan Dua Spesialis Jambret Berakhir di Tangan Polsek Jambi Selatan
-
Pemerintah Desa Mosun di Kabupaten Maybrat Gandeng Fasilitator TEKAD Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal Desa
-
Kemenparekraf Raih Peringkat 2 Terbaik dalam JDIHN Awards 2022
-
Koops TNI Papua Berbagi Kasih di Panti Asuhan Santa Susana Mimika
-
Sinergitas Antar Lembaga Wujudkan Kedaulatan Pangan
-
Jadi Pembina Apel Akbar KAPTI-AGRARIA, Wamen ATR/Waka BPN: Alumni KAPTI Telah Berkontribusi terhadap Bangsa dan Negara
-
Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Rampak Bedug dan Pengajian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram
-
Polres Gowa dan Jajaran Polsek Mengawal Aksi Unras Gerak Misi di Batas Kota
-
Dukung Ibadah Ramadhan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama Berikan Bantuan ke Masjid

