Buron 2 Tahun Lebih, Polres Mukomuko Tangkap Mantan KTU PT KSM Tanjung Alai

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut terungkap disaat Konferensi pers yang digelar Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Kanit Pidum Ipda Hendri Edison dan Kasi Humas Ipda Agus Cik, lebih lanjut menyebutkan bahwa tersangka CY (53) ditangkap di wilayah Kabupaten Sanggata Kalimantan Timur.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka bersembunyi di berbagai tempat, di Provinsi Sumut selama 3 hari, di Provinsi Sumatera Selatan selama dua tahun dan pada tanggal 06 Juni 2023 pelaku CY Pindah ke Kabupaten Sanggata Kaltim, dan disana pelaku telah bekerja di PT Perko Agro Mandiri sebagai HRD kebun, pelaku ditangkap pada tanggal 10 September 2023 saat sedang perjalanan pulang kerumah anaknya yang berada di Kabupaten Sanggata Kalimantan Timur,”sebut AKBP Nuswanto.

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku menggadaikan 3 Persil Sertifikat tanah dan satu buah BPKB type Hilux yang merupakan aset perusahaan, sehingga pelaku meraup keuntungan sebesar 227 juta,”CY menggadaikan tanpa izin perusahaan tempat dimana dia bekerja dan uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” papar AKBP Nuswanto.

Diketahui, tersangka CY melakukan kejahatannya sekitar bulan Maret 2021, akibat perbuatannya CY melanggar pasal 374 KUHP Subsider 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 Tahun,”Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Pangdam I/BB : Ibadah Qurban Adalah Wujud Ketaatan dan Keikhlasan Seorang Hamba Kepada Sang Khalik

Tags: