REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain ayah angkat sendiri yang bekerja sebagai hairstylist atau penata rambut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampikan, aksi pencabulan pelaku S (42) terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2 Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Modusnya cabuli anak tiri berulang kali,” Kamis (8/9/2022).
Zulpan menerangkan, aksi pelaku terungkap usai ibu kandung mendengar keluh-kesah AKM (12) pada 2 September 2022 kemarin. Kasus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Zulpan menerangkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai penata rambut. Sehingga, sering berpindah-pindah lokasi. Penyidik berhasil mendeteksi pelaku saat berada di Denpasar, Bali.
“Penyidik menjemput pelaku, kemudian Minggu 4 September 2022 dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa,” kata dia.
Kepada penyidik mengakui perbuatanya. Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.” tutup E. Zulpan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Pileg 2024, Suhud Jaya Kusuma Optimis Kantongi 5200 Suara di Dapil Satu Kota Sukabumi
-
Ketua TP PKK Provsu Lantik Ny. Murni Gus Irawan Sebagai Ketua TP PKK Tapsel Periode 2025-2030
-
Terus Perkuat Konektivitas, DAMRI Layani Angkutan Perintis di Nabire
-
TNI Bersama Masyarakat Bantu Distribusi Sembako Untuk Korban Banjir Kalimantan Selatan
-
Jalan Menuju Tiga Desa Di Muara Enim Rusak Parah Akibat Aktifitas Truk Yang Melintas Melebihi Kapasitas Muatan
-
Indonesia Optimistis Lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2024
-
Tahanan Polres Metro Jakarta Barat Dapat Suntikan Vaksin Covid-19
-
Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia
-
Tega! Tukang Kredit Keliling Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 6 Bulan
-
Wakapolda Jatim Hadiri 33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri Akabri 90 Dengan Baksos Dan Bakkes Di Bangkalan


