REAKSIMEDIA.COM | MEDAN – Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan, berhasil menangkap pelaku penyiraman cairan kimia air keras kepada salah satu Wartawan Online jelajah perkara.com yakni Persada Bhayangkara Sembiring.
Untuk Kelima orang pelaku penyiraman air keras tersebut adalah laki-laki atas nama, Sempurna Sembiring (41) dia sebagai otak pelaku sekaligus pendana Eksekutor, warga Petunia II Namo Gajah Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, dan Usman Agus (50), sebagai Joki Eksekutor warga Provinsi Sumsel dan Narkis Eksekutor warga Datuk Kabu Pasar III, Medan Tembung dan Heri Sanjaya Tarigan (36) sebagai penghubung Eksekutor dan korban warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Iskandar Indra Buana (39) dia sebagai perekrut dan pencari eksekutor warga Jalan Bunga Kardiol Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam temu pers, Senin (2/8/2021) mengatakan, komplotan lima orang tersangka dengan korban Persada Bhayangkara Sembiring, dengan melakukan aksi penyiraman air keras ke bagian wajah korban Persada Bhayangkara Sembiring, karena merasa sakit hati kepada korban tersebut.
“Motifnya karena sakit hati sering memberitakan usaha bisnis judi pelaku Sempurna Sembiring,” kata Kombes Riko.
Lanjut Kombes Riko memaparkan, sekitar bulan Juni 2021 tersangka Sempurna Sembiring yang diduga kesal terhadap korban, dan pernah mengatakan kepada Heri akan memberikan pelajaran kepada korban Persada Bhayangkara Sembiring, dan kemudian akhirnya Heri menyuruh Iskandar untuk mencari orang yang bersedia melukai atau memberikan pelajaran kepada korban tersebut dan sehingga Indra menghubungi Usman untuk mencari orang lain untuk mencederai korban Persada Bhayangkara Sembiring, kemudian Agus mengajak Narkis.
Selanjutnya, pada hari Minggu 25 Juli 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, Persada Bhayangkara Sembiring menghubungi Heri untuk bertemu, dan disepakati oleh Sempurna dan Heri untuk berjumpa dengan Persada Bhayangkara Sembiring, pada pukul 21.00 Wib, dengan tujuan sekaligus mempersiapkan eksekutor Agus dan Narkis serta air keras yang sudah dipersiapkan, lalu selanjutnya pada pukul 21.00 Wib, korban Persada Bhayangkara Sembiring kembali menghubungi Heri, memberitahukan bahwa dirinya sudah di TKP tempat mereka berjanji untuk bertemu, yaitu di depan RM Telesonika.
Selanjutnya Heri kemudian memberitahukan kepada Agus dan Narkis, yang sedang berdampingan dan berjumpa di kandang ayam samping rumah Sempurna, sesudah itu tidak lama kemudian Agus dan Anarkis pergi menuju ke lokasi, sekaligus memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiram air keras kepada korban sekitar pukul 21.27 wib.
Akhirnya setelah bertemu Korban Persada Bhayangkara Sembiring, para pelaku langsung menyiramkan air keras yang sudah di persiapkan para pelaku, ke bagian wajah Persada Bhayangkara Sembiring, dan tidak lama kemudian, korban ditolong dan langsung dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan.
Setelah para pelaku selesai melakukan aksinya, kemudian Sempurna menyerahkan uang Rp.3 juta kepada Agus dan Narkis dan sementara sisanya Rp 10 juta akan diserahkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021.
Menurut keterangan, Sempurna menyuruh kepada pelaku lain untuk menghapus jejak komunikasi di ponsel masing-masing dan memerintahkan jangan mengaku jika tertangkap, dan setelah itu, semuanya berpisah dan selanjutnya dari kasus kejadian tersebut, petugas gabungan Polrestabes Polsek Medan Tuntungan langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan di dapat kesimpulan bahwa pelaku penyiraman air keras ada hubungannya dengan Heri yang ada janji bertemu dengan korban Persada.
Setelah dilakukan interogasi kepada Indra, diperoleh keterangan bahwa, pelaku eksekutor adalah Agus dan Narkis, akhirnya Tim kepolisian bergerak mencari Agus di kediamannya, dan disana ditemukan sepeda motor Vixion serta pakaian dan helm yang terekam CCTV, dan diperoleh Keterangan dari Agus, bahwa saaat melakukan aksi penyiraman, satu orang yang ikut bersamanya yakni yang bernama Narkis.
Diketahui bahwa sebelumnya, posisi kasus Sempurna adalah pemilik Gelper gelanggang permainan ketangkasan mesin tembak ikan yang sudah ditutup semenjak dilakukan penindakan dari kepolisian.
Dan rencananya, Sempurna akan membuka kembali permainan ketangkasan mesin tembak tersebut secara diam-diam, namun akhirnya diketahui oleh korban Persada Bhayangkara Sembiring, yang berprofesi sebagai wartawan Media Online, sementara Heri sendiri merupakan Karyawan Sempurna dalam Gelper, dan Indra bekerja sebagai supir pribadi Sempurna, sedangkan Agus merupakan rekan Indra dalam Ormas terbesar di Kota Medan dan Narkis merupakan rekan Agus dalam Ormas besar di Kota Medan.
Akibat perbuatannya, para pelaku akhirnya di jerat pasal 355 ayat (1) subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan Polisi Nomor : LP/04/A/VII/2021/Polsek Medan Tuntungan. Laporan Polisi Nomor : LP/B/1461/VII/2021/SPKT Polrestabes Medan, tanggal 26 Juli 2021 Pelapor an.semangat Sembiring adik korban,” pungkasnya.
Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak
Tags: medan sumut
-
Dr. M.Jamal: IKN Berkah Melalui Pemerintah Daerah Yang Alokasikan APBD Besar Untuk Pelatihan Ketenagakerjaan
-
Kementerian PUPR Percepat Pengembangan Kawasan Perbatasan Di Kalimantan dengan Infrastruktur
-
Permudah Masyarakat, Satlantas Polres Mukomuko Gelar Sosialisasi Ujian Penerbitan SIM Terbaru
-
Sudah 7 hari Operasi Patuh Pallawa 2023, SatLantas Polres Pinrang menindak secara humanis
-
Bakamla RI Peringati HUT Ke-25 DWP
-
Kunjungan Kerja ke Provinsi Riau, Presiden Jokowi: Kita Perlu Bekerja Bersama-sama
-
Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan
-
Wujudkan Keharmonisan Antar Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Lakukan ini
-
Sekjen Kemendagri Ajak Daerah Berkomitmen Kelola Pengaduan Masyarakat dengan Baik
-
Cegah Kekerasan Seksual di Desa, Gus Halim Himbau Desa Terbitkan Perdes

