REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus bergulir setelah GWS sebagai terduga pemerkosa.
Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, dia menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi.
Lebih lanjut, GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.
Terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.
“Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” terang Kabidhumas saat wawancara, Rabu (26/1).
Dirinya berharap agar pihak GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.
“Kita dan masyarakat
tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya.
Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” harap Kabidhumas.
Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.
“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” kata Kabidhumas.
Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.
Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.
“Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap Kabidhumas. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series ke-23, Bahas Optimalisasi Peran TPAKD
-
Tilang dan Pelanggaran Meningkat, Ops Zebra Nala 2022 Polres Mukomuko Berakhir
-
Wamendagri Beberkan Enam Upaya Konkret Penanganan Inflasi Daerah
-
“Suparji : Batalnya Status Tersangka Firli Bahuri Tidak Memenuhi Unsur Alat Bukti Tidak Berkualitas dan Berkausalitas
-
Pj Wali Kota Sukabumi Memberikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait APBD 2024
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kunjungan Menhan RI dan Wakasau di Makassar
-
Tambah Jumlah Tersangka Jadi 4 Orang, Polres Mukomuko Terus Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Tepung Ikan Desa Pasar Bantal
-
Lewati Pergantian Tahun dengan Ibadah, Panglima TNI Hadiri Tausiah dan Muhasabah bersama Prajurit
-
Gus Menteri Siapkan Kebumen bebas Kemiskinan Ekstrim 2024
-
Satgas Anti Hoax PWI dan UMB Ungkap Strategi Literasi Digital dalam Menghadapi Gelombang Berita Palsu

