REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri (Ketua KPK non aktif) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agendanya keterangan ahli dan salah satu ahli yang hadir adalah Prof Suparji Ahmad, Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia.
Dalam persidangan terungkap bahwa Termohon menggunakan 4 alat bukti dalam menetapkan tersangka FB, yaitu saksi, surat, ahli dan petunjuk, Jumat (15/12/2023)

Namun demikian, dalam pandangan Suparji, bahwa alat bukti tersebut tidak cukup hanya memenuhi unsur kuantitatif, tetapi juga harus memenuhi unsur kualitatif dan kausalitas. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif.
Suparji menegaskan secara prosedural dalam menetapkan tersangka menetapkan Pasal 12 atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor, harus ada saksi dan surat yang menunjukkan dan membuktikan adanya mens rea dan actus rea pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut.

Dalam hal tindak pidana pemerasan, secara prosedural penetapan tersangka harus didukung adanya saksi dan surat yang membuktikan adanya perbuatan memaksa seseorang, yaitu suatu perbuatan
yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain.
Selama seseorang yang dipaksa belum memenuhi apa yang dikehendaki oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Tindak pidana ini baru dianggap selesai dilakukan oleh pelaku jika orang yang dipaksa menyerahkan sesuatu itu telah kehilangan penguasaan atas sesuatu yang bersangkutan, maka dengan ditolaknya
pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut.

Prosedur penetapan tersangka untuk tindak pidana suap, harus ada alat bukti yang membuktikan adanya meeting of minds antara pemberi dan penerima suap untuk menerima hadiah dan janji.
Meeting of minds merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional untuk menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sedangkan pada tindak pidana gratifikasi, secara prosedural juga harus ada alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pada akhirnya, secara prosedural penetapan tersangka yang tidak memenuhi alat bukti yang berkualitas dan berkausalitas, yaitu tidak ada alat berupa saksi-saksi atau surat-surat yang menunjukkan dan membuktikan kapan, di mana, oleh siapa, kepada siapa adanya perbuatan seseorang memeras, menyuap dan menerima gratifikasi, dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
Laporan & Foto : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan
-
Pemkot Sukabumi Catatkan Peningkatan Kinerja Pembangunan Daerah Pada Periode 2024 – 2026
-
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satgas Ops Pekat Tinombala Grebek Arena Judi Sabung Ayam
-
Kabid Humas Polda Jabar: Nekat Jualan Online Fiktif, Pasutri Diamankan Polisi
-
Semarak HUT TNI Ke-77 dan HUT Yonif Mekanis 203/AK Ke-68, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Adakan Lomba Mancing Di Papua
-
Dukung Upaya Pencegahan Penyakit Malaria, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Hadiri Sosialisasi SOP Penyakit Malaria
-
BNN RI Perkuat Sinergitas Aparat Penegak Hukum Melalui Narcotics Investigation Workshop
-
Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Tangkap 3 Pengedar Narkoba
-
Kapolsek Peureulak Bersama Camat dan Danramil Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
-
Kebakaran DiLaubaleng, 6 Rumah Dilalap Sijago Merah 1 Dirusak

