Dalam Waktu Dekat Salah Satu Pengurus LSM(lembaga swadayan masarakat) Provinsi Sumatra Selatan Akan Segera Melaporkan Salah Satu Pemerinta Desa Dan Dinas di Musi Rawas

REAKSIMEDIA.COM|Musi Rawas – Dalam waktu dekat ini salah satu Pengurus LSM (lembaga swadaya masyarakat) dari Provinsi Sumatera Selatan akan segera melaporkan salah satu Pemerintah Desa dan dinas di Musi Rawas atas temuan dugaan pengerjaan fisik dari kegiatan dana desa (DD) tahun 2020 yang di anggap besar dugaannya dan sangat berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Di temui awak media Ferry isrop dengan panggilan akrap kak Ferry “benar dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan kegiatan di salah satu desa dan dinas dan akan di lakukan secara kolaborasi dengan pihak media untuk di publikasikan tentang temuan dugaan yang akan kami laporkan (lanjut).

Kemudian kami sudah berkoordinasi dan membentuk tim untuk segera melaporkan dugaan ini ke pihak pihak yang kami anggap bisa untuk di laporkan atas temuan ini untuk di tindak lanjuti, karna sesuai dengan amanah Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang no 20 Tahun 2001 dan.dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) di atur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kedepan di harapkan kepada semua pihak di pemerintahan kabupaten Musi Rawas baik di desa dan dinas dinas bisa bersinergi dengan pihak wartawan dan LSM, ormas agar terciptanya tranparansi terhadap umum dalam kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat,demi terwujudnya Musi Rawas MANTAP.

Laporan : Edi Mustar

Baca juga:  Kemendagri Kunjungi Pusdiklat Kemkominfo, Perkuat Kompetensi ASN di Tengah Revolusi Industri 4.0

Tags: