Diduga Desa Tidak Mengetahui Kegiatan Pemasangan Wifi Liar Di Lingkunganya

REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi, Jawa Timur – Maraknya jaringan wiffi tampa kejelasan legalitasnya yang berada di Desa Kalirejo, menjadi keluhan oleh pihak Desa maupun masyarakat setempat.Hal ini yang menjadi polemik dikarenakan perusahaan internet service proveder (ISP) maupun reseler yang melakukan usaha tidak pernah sama sekali mengajukan pemberitahuan rekomendasi ke desa.

Selain itu, masyarakat juga banyak mengeluhkan pemasangan tiang maupun kabel jaringan wiffi yang tidak tertata rapi.

Hal ini membuat Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa (Kades) Kalirejo Nur maliki angkat bicara terkait jaringan wiffi, beliau menerangkan bahwa,”Desa tidak pernah sama sekali memberikan rekomendasi ke semua perusahaan internet service proveder (ISP) maupun reseler yang masuk di wilayahnya. Seharusnya, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha disini harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Desa sebelum kegiatan usahanya di jalankan agar nantinya Desa bisa mengetahui legalitas perusahaan ini resmi atau tidak. Selain itu kami sebagai pemangku Desa bisa mengawasi kegiatan perusahaan yang melakukan usaha disini, di karenakan menyakut ketertiban aturan yang sudah di tetapkan. terangnya saat di temui di kantornya, Senin (09/10/23).

Maliki panggilan akrab PJ Desa Kalirejo menjelaskan,”Desa juga mendapat keluhan dari masyarakat terkait jaringan kabel wiffi yang berserakan di tiang-tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), bahkan melewati atap rumah warga sampai membuat genteng rumah sekitar jatuh, akibat kabel jaringan yang melintas diatasnya.

Dalam hal ini Desa bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) secepatnya akan membuat regulasi terkait penertibkan dan penarikan retribusi ke semua riseler wiffi yang membuka usaha di Desanya, seeta nantinya hasil dari penarikan retribusi akan di gunakan untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat Desa yang kurang mampu,” jelasnya.

Baca juga:  Panglima TNI: TNI Siagakan 66.714 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri tahun 2025

Selamet Hariyadi yang Ditemui awak media dilokasi perusahaan wiffi yang diduga belum mengantongi izin tersebut menjelaskan,”bahwasanya ijin yang dikeluarkan bukanlah dari daeran tetapi kantor pusat yang beralamat di jl.prambanan-piyungan Kec, Prambanan Kab, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), jadi secara langsung kami yang bertugas dilapangan selalu berkoordinasi dengan semua pihak mulai tingkat RT RW sampai Desa, tetapi ketika ada kegiatan untuk penerapan sosialisasi tentang wiffi ini saya selaku pengusaha tidak pernah di undang. hanya orang-orang tertentu saja,”Tegasnya.

Slamet Hariyadi dihadapan media memberikan bukti-bukti bahwasanya, apa yang dituduhkan itu semua tidak benar.

Laporan : Brenson

Tags: