Diduga Merusak Lingkungan, Warga Desa Sumber Makmur Minta Pemda Tutup Galian C di Kecamatan Lubuk Pinang

IMG 20211121 WA0039

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Kurang lebih 5 tahun lahan yang ada di tepi sungai air manjunto tergerus dan longsor selama ada galian c yang ada di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.

Hal tersebut disampaikan Midun salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang memiliki lahan di tepi sungai air manjuto ketika ditemui media. Sabtu (20/11/21). Lebih lanjut mengatakan, akibat adanya aktivitas penambangan itu, lahan saya tiap tahun longsor selama ada penambang pasir di desa tetangga, berharap kepada Pemda supaya menutup penambangan pasir yang ada di Kecamatan lubuk pinang karena selama 5 tahun ini kurang lebih 5 hektar lahan sudah roboh ke sungai air manjunto,” pungkasnya.

Midun juga menjelaskan ke awak media sebelum ada penambang pasir di desa tetangga, dulu sungai air manjuto dari tepi itu landai, tetapi selama ada penambang pasir di desa tetangga sekarang sudah jadi jurang yang mengerikan,” kata midun.

Memang pasir sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan sebagai PAD bagi Pemda tetapi jangan sampai merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil yang mempunyai lahan di tepi sungai air manjunto, dan saya sangat berharap kepada Pemda untuk mengaji ulang soal izin galian C khususnya yang ada di Kecamatan Lubuk pinang, apalagi tambang pasir ini diduga ilegal tapi seolah-olah oleh Pemerintah Daerah terjadi pembiaran dan membebaskan penambang liar demi kepentingan pribadi dan tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan dari galian C ini,” kata Midun.

Di tempat yang berbeda kami pun menemui salah satu seorang penambang pasir, dan penambang tersebut menjelaskan, sepanjang aliran sungai air manjunto itu milik warga desa saya, dan apa lagi tanah yang saya buat usaha ini milik mertua saya,” ujarnya.

Baca juga:  Penuh Kekeluargaan, SMAN 5 Mukomuko Gelar Wisuda Dan Purna Siswa Tahun 2021/2022

Sementara itu Camat Lubuk Pinang Antoni yang dikonfirmasi terkait aktivitas galian C di wilayahnya mengatakan, sepengatahuan saya sampai saat ini belum ada laporan atas keluhan warga di Desa Sumber Makmur ke Kecamatan, dan juga setahu saya yang boleh memproduksi galian C itu adalah kegiatan yang sudah mengantogi izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas LH, dan kemarin pihak dari LH Kabupaten Mukomuko sudah menyetop seluruh aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin dan untuk semuanya saya sampai saat ini belum mendapat laporan,” ungkapnya.

Antoni juga mengatakan kalau sudah menyangkut aturan, saya minta kepada para pengusaha galian C ini untuk dapat mematuhi dengan mengurus izinnya,” tutup Antoni.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: