REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Kurang lebih 5 tahun lahan yang ada di tepi sungai air manjunto tergerus dan longsor selama ada galian c yang ada di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Hal tersebut disampaikan Midun salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang memiliki lahan di tepi sungai air manjuto ketika ditemui media. Sabtu (20/11/21). Lebih lanjut mengatakan, akibat adanya aktivitas penambangan itu, lahan saya tiap tahun longsor selama ada penambang pasir di desa tetangga, berharap kepada Pemda supaya menutup penambangan pasir yang ada di Kecamatan lubuk pinang karena selama 5 tahun ini kurang lebih 5 hektar lahan sudah roboh ke sungai air manjunto,” pungkasnya.
Midun juga menjelaskan ke awak media sebelum ada penambang pasir di desa tetangga, dulu sungai air manjuto dari tepi itu landai, tetapi selama ada penambang pasir di desa tetangga sekarang sudah jadi jurang yang mengerikan,” kata midun.
Memang pasir sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan sebagai PAD bagi Pemda tetapi jangan sampai merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil yang mempunyai lahan di tepi sungai air manjunto, dan saya sangat berharap kepada Pemda untuk mengaji ulang soal izin galian C khususnya yang ada di Kecamatan Lubuk pinang, apalagi tambang pasir ini diduga ilegal tapi seolah-olah oleh Pemerintah Daerah terjadi pembiaran dan membebaskan penambang liar demi kepentingan pribadi dan tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan dari galian C ini,” kata Midun.
Di tempat yang berbeda kami pun menemui salah satu seorang penambang pasir, dan penambang tersebut menjelaskan, sepanjang aliran sungai air manjunto itu milik warga desa saya, dan apa lagi tanah yang saya buat usaha ini milik mertua saya,” ujarnya.
Sementara itu Camat Lubuk Pinang Antoni yang dikonfirmasi terkait aktivitas galian C di wilayahnya mengatakan, sepengatahuan saya sampai saat ini belum ada laporan atas keluhan warga di Desa Sumber Makmur ke Kecamatan, dan juga setahu saya yang boleh memproduksi galian C itu adalah kegiatan yang sudah mengantogi izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas LH, dan kemarin pihak dari LH Kabupaten Mukomuko sudah menyetop seluruh aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin dan untuk semuanya saya sampai saat ini belum mendapat laporan,” ungkapnya.
Antoni juga mengatakan kalau sudah menyangkut aturan, saya minta kepada para pengusaha galian C ini untuk dapat mematuhi dengan mengurus izinnya,” tutup Antoni.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
KTT G20 Dimulai, Presiden Jokowi Sambut Para Pemimpin G20 di Apurva Kempinski Bali
-
Gugatan Simantek Kuta Disidangkan, PT BUK Tidak Hadir
-
Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
-
Gus Halim Minta Desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
-
Andi Abdul Rahim : RPJMD Ini Jangan Nanti sSeperti Istilah “MENGGANTANG ASAP”
-
Mendagri Resmi Lantik Heru Budi Hartono Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Satgas KIZI TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Laksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI
-
Razia Kendaraan, Polres Serang Kota Amankan 31 Unit Kendaraan
-
Kebakaran Ruko di Jalan Lintas Sumatera Km 05, tepat nya di Desa Kota Baru Selatan
-
Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polda Kepri dan Jajaran Sembelih 53 Ekor Sapi dan 37 Ekor Kambing