REAKSIMEDIA.COM | Bintan – SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,
berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Ditengah masa pandemi Covid-19 ini menuntut masyarakat banyak melakukan adaptasi di kehidupan sehari-hari, adaptasi ini pun berlaku juga pada penyelenggaraan pelayanan publik. Kebijakan Pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada standar pelayanan publik yang diterapkan oleh penyelenggara layanan. Peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini.
Menurut penuturan Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Dunot P. Gurning, SH, pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Walaupun di masa pandemi, kebutuhan tersebut harus tetap dapat dilaksanakan secara baik dan diadaptasi oleh para penyelenggara layanan. Maka dari itu perlu kesadaran masing-masing penyelenggara layanan dalam meningkatkan standar pelayanan publik yang harus dilakukan demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Mulai dari penyemprotan cairan desinfektan ke fasilitas pelayanan SKCK, melaksanakan bersih-bersih diseputaran ruang pelayanan serta menghimbau kepada masyarakat agar patuh pada prokes Covid-19 seperti menjaga jarak dan melakukan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang telah disediakan serta melakukan cek suhu tubuh kepada pemohon.” terangnya.
Dikutip dari Website Polres Bintan dan Facebook Yanmas SKCK Polres Bintan, dijelaskan bahwa tata cara permohonan pembuatan SKCK dan syarat perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Bintan dengan membawa dokumen persyaratan.
Berikut dokumen persyaratan pembuatan SKCK:
● Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
● Fotocopy KTP
● Fotocopy Akta Kelahiran
● Fotocopy Passport (Sesuai Keperluan)
● Rumus Sidik Jari dari Reskrim
● Pas foto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar merah
● Khusus untuk perpanjangan SKCK, agar melampirkan Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlakunya.
Berikut prosedur cara pembuatan SKCK di kantor Kepolisian :
● Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 Wib, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 Wib.
● Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan pembuatan SKCK
● Isi formulir dan serahkan kepada petugas, pihak Kepolisian akan
memeriksa kelengkapan persyaratan.
● Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor Polisi.
● Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000.
● SKCK selesai dalam waktu 10 s.d 15 menit
AKP Dunot Gurning menbahkan dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya setiap bulan melakukan E-Survey yaitu Survey Kepuasan Masyarakat khususnya responden SKCK, dan untuk bulan Juli 2021 nilai SKM 84,36 (kategori baik) dari jumlah 25 orang responden yang di survey.
“Dalam meningkatkan transparansi, rencana dan tindak lanjut dari hasil SKM unit pelayanan, wajib dipublikasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu juga dalam melaksanakan pelayanan, Petugas Pelayanan SKCK Polres Bintan berpedoman pada Maklumat Pelayanan yang menyatakan “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: bintan
-
Kapolres Gowa yang Baru Disambut Meriah dengan Tradisi Pedang Pora
-
Untuk Kelancaran dan Tanda Dimulainya TMMD ke 113, Pemdes Sidodadi Bersama Kodim 0428/MM Gelar Syukuran
-
HUT ke 78 TNI, Kodim 0428/MM Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos
-
Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih, Personil Gabungan TNI-Polri Diterjunkan
-
PPS Berakhir, Menkeu: Harta yang Diungkap Rp594,82 Triliun dengan PPh Rp61,01 Triliun
-
Gus Halim: Model Usaha BUM Desa yang Sukses Boleh Diduplikasi
-
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar
-
Pangdam I/BB: Kesepakatan Flight Information Region (FIR) Dengan Singapura Resmi Ditandatangani
-
Akrab dan Penuh Kekeluargaan, Tradisi Sedekah Bumi Desa Tirta Makmur Sebagai Wujud Syukur Kepada Tuhan Semesta Alam
-
Kapolda Jateng Resmikan E-Office Di Magelang, Ini Yang Disampaikan Kapolda


