REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sengketa bisnis antara pengusaha Budiantoro dan Direktur PT Aguatec Rekatama Konstruksi, Yonathan Adiputra Susanto, memasuki babak baru. Kuasa hukum Budiantoro resmi melayangkan Somasi Kedua (Teguran Hukum Terakhir) dengan tuntutan pembayaran komitmen fee senilai Rp1.945.000.000,. Senin, (13/7/2026)
Somasi bernomor 018/SOMASI-DHMR/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 itu dikirim oleh Kantor Hukum Dr. H. Murtiman & Rekan kepada Direktur PT Aguatec Rekatama Konstruksi setelah somasi pertama yang dikirim pada 26 Juni 2026 disebut tidak memperoleh tanggapan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. H. Murtiman, S.H., M.H., Dony Widodo, S.H., M.H., dan Eko Kuspartono, S.H. menyatakan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2026 untuk mewakili Budiantoro.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa kliennya telah memberikan bantuan berupa akses, jaringan, komunikasi, serta kontribusi dalam memperoleh proyek yang kemudian dinikmati oleh pihak perusahaan. Sebagai bentuk komitmen, menurut kuasa hukum, telah dibuat Surat Perjanjian Komitmen Fee tertanggal 8 Juli 2025.
Namun, setelah proyek diperoleh, pihak yang disomasi disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan dan dinilai mengabaikan Somasi Pertama.
Melalui Somasi Kedua itu, kuasa hukum meminta agar pihak yang disomasi segera membayarkan seluruh komitmen fee sebesar Rp1.945.000.000 secara sekaligus dalam waktu paling lambat tiga hari kalender sejak somasi diterima. Selain itu, mereka juga meminta konfirmasi tertulis mengenai waktu dan mekanisme pembayaran.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain mengajukan gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan sita jaminan terhadap aset yang dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum, hingga mempertimbangkan upaya hukum pidana apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dalam surat somasi tersebut kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, profesional, dan beritikad baik apabila pihak yang disomasi bersedia memenuhi kewajibannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari Direktur PT Aguatec Rekatama Konstruksi, Yonathan Adiputra Susanto, terkait isi Somasi Kedua tersebut. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tags: jakarta
-
Hari Pertama KTT ASEAN ke-42, Menteri Basuki Ramaikan Pesta Rakyat di Marina Labuan Bajo
-
Sambut HUT RI Ke 76 Kaum Muda Kutabuluh Gelar Gotong Royong
-
Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan Gelar Penyuluhan Kanker dan Ivatest
-
Berlaku Mulai Januari 2022 Di Kepri, Pemilik Kendaraan Yang Belum Balik Nama Bisa Ditilang
-
Fakta Baru Pengungkapan Jaringan Narkoba Karutan Klas IIB Humbahas: Pengendali Sesungguhnya Oknum WB Lapas Sibolga
-
Dorong Kinerja Kades, Gus Halim : Harus Imbang Beban Kerja dan Kesejahteraan
-
Dihadapan Para Pemimpin Negara G20 Presiden RI Joko Widodo dengan Bangga Menyebut Indonesia Sebagai Negara Maritim
-
Peduli Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Bantu Mengajar di Sekolah
-
Anggota Satgas Yonif 144/JY Lestarikan Kerajinan Tangan Buat Bubu Ikan Bersama Warga di Perbatasan
-
Mentan SYL Kawal Panen Raya Padi di Jateng, Produktivitas Hingga 7 Ton Per Hektar

