Direktur PT Aguatec Rekatama Konstruksi Disomasi Rp1,945 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sengketa bisnis antara pengusaha Budiantoro dan Direktur PT Aguatec Rekatama Konstruksi, Yonathan Adiputra Susanto, memasuki babak baru. Kuasa hukum Budiantoro resmi melayangkan Somasi Kedua (Teguran Hukum Terakhir) dengan tuntutan pembayaran komitmen fee senilai Rp1.945.000.000,. Senin, (13/7/2026)

Somasi bernomor 018/SOMASI-DHMR/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 itu dikirim oleh Kantor Hukum Dr. H. Murtiman & Rekan kepada Direktur PT Aguatec Rekatama Konstruksi setelah somasi pertama yang dikirim pada 26 Juni 2026 disebut tidak memperoleh tanggapan.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. H. Murtiman, S.H., M.H., Dony Widodo, S.H., M.H., dan Eko Kuspartono, S.H. menyatakan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2026 untuk mewakili Budiantoro.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa kliennya telah memberikan bantuan berupa akses, jaringan, komunikasi, serta kontribusi dalam memperoleh proyek yang kemudian dinikmati oleh pihak perusahaan. Sebagai bentuk komitmen, menurut kuasa hukum, telah dibuat Surat Perjanjian Komitmen Fee tertanggal 8 Juli 2025.

Namun, setelah proyek diperoleh, pihak yang disomasi disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan dan dinilai mengabaikan Somasi Pertama.

Melalui Somasi Kedua itu, kuasa hukum meminta agar pihak yang disomasi segera membayarkan seluruh komitmen fee sebesar Rp1.945.000.000 secara sekaligus dalam waktu paling lambat tiga hari kalender sejak somasi diterima. Selain itu, mereka juga meminta konfirmasi tertulis mengenai waktu dan mekanisme pembayaran.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain mengajukan gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan sita jaminan terhadap aset yang dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum, hingga mempertimbangkan upaya hukum pidana apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Pemkab Pinrang, Kembali Terima Penghargaan dari Pemprov Sulsel

Meski demikian, dalam surat somasi tersebut kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, profesional, dan beritikad baik apabila pihak yang disomasi bersedia memenuhi kewajibannya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari Direktur PT Aguatec Rekatama Konstruksi, Yonathan Adiputra Susanto, terkait isi Somasi Kedua tersebut. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tags: