REAKSIMEDIA.COM | Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu. Dalam penindakan tersebut, diamankan satu orang tersangka berinisial M Als Y als K. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri pada hari Senin (24/10/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si, Wadirresnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K, Kasubdit I Ditresnarkoba dan Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si menjelaskan Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam. Tim Khusus opsnal ditresnakoba polda kepri melakukan pengamatan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 pukul 15.00 Wib dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.
“Kemudian,pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 wib tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M als Y als K.” – imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp. 252.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , 462 (empat ratus enam puluh dua) ringgit , 1 (satu) unit speedboat Ringgit, 1(satu) unit speedboat dengan mesin yamaha dan 2 (dua) unit handphone.
“Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor – Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saaat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau. Diketahui motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam 1 (satu) bungkus di upah 10 Juta Rupiah apabila barang tersebut sampai di tujuan.”- jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K
“hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 (dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO.”- pungkas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K
“Terakhir, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun.” – tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K
Laporan : Sulaeman Buulolo
Tags: batam
-
Mendes Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, Komitmen Wujudkan Desa Bersinar
-
Awal Ramadhan Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran
-
Peduli Dengan Generasi Penerus, Babinsa Koramil Mapurujaya Motivasi Anak-Anak Dalam Meraih Cita-Cita
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Pendampingan Pertanian Di Wilayah Binaan
-
PA GMNI Belajar Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu
-
Tolak Bala Untuk Peringati Festival Pinggir Kali Kelima di 2021
-
Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2022
-
Wamendes Ariza : Natal dan Tahun Baru, Momentum Perkuat Kebersamaan, Toleransi dan Semangat Gotong Royong
-
Mabes TNI Peringati Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Persatuan
-
Polsek Pontianak Barat Datangi TKP Korban Wanita Gantung Diri


