REAKSIMEDIA.COM | Serang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil Gagalkan Penjualan Satwa dilindungi dan meringkus seorang pria berinisial AAS warga Lebak pada Rabu, (05/05/2021)
AAS diringkus lantaran memperdagangkan satwa dilindungi yaitu kucing hutan.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno Sik., M.H mengatakan, pelaku berinisial AAS diamankan berikut barang bukti berupa dua ekor kucing hutan yang akan diperjualbelikan di kios rumah hutan milik pelaku.
“Pelaku satu orang yang kita amankan. Tersangka diduga akan memperjualbelikan hewan langka berupa dua ekor kucing hutan di kios rumah miliknya,” kata Kombes Pol Joko Sumarno kepada awak media, Jumat, 07 Mei 2021
Lanjut Dirreskrimsus menjelaskan, dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan dua ekor kucing hutan tersebut pada Selasa, 04 Mei 2021, yang diantar ke kios miliknya oleh dua orang laki-laki dengan cara membeli.
“Pelaku membeli kucing hutan tersebut dengan harga Rp. 200 ribu per ekor. Rencananya dua ekor kucing hutan tersebut akan dijual kembali kepada konsumen yang menanyakan via handphone miliknya, dan kucing hutan tersebut sudah diposting melalui status WhatsApp miliknya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, untuk pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi, telah diamankan dan akan diminta keterangannya di Ditreskrimsus Polda Banten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Bidhumas Polda Banten
Tags: serang
-
Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi
-
Bhabinkamtibmas Desa Sanja Wilayah Hukum Polsek Citeureup melakukan Monitoring Warga Binaan Dan Berikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Duta Besar RI dan Masyarakat Indonesia di Kamboja turut memperingati HUT ke-77 TNI
-
Di Minta Kepala Bea Cukai Tindak Tegas Pabrik Gudang Rokok Ilegal Manchester, Non Pita Cukai Bebas Beredar di Pasaran Di Wilayah Batam
-
Penutupan Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolres Aceh Timur tahun 2022
-
Pemerintah Lakukan Investigasi Kontak 3 kasus Hepatitis Akut Pada Anak
-
Wakapolres Puncak Jaya Ikuti Acara Perjanjian Damai Mediasi Konflik Perang Suku Pergantian Kepala Kampung di Wilayah II
-
Polres Bogor Laksanakan Penanaman Jagung Ssrentak Di Lahan Perhutanan sosial Pada Kuartal III
-
Perkokoh Tali Silaturahmi Serta Kemanunggalan, Babinsa Koramil Agimuga Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan
-
Ketua IMI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Mandilka Racing Experience

