REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Tim Gabungan Polda Jambi dan Polda Sumsel berhasil mengamankan 7 Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Komponen Perangkat Alat Berat di Kabupaten Merangin.
Hal ini dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat memimpin ekpos kasus tersebut, Jumat (16/7/21). dan 7 pelaku diamankan karena mereka melakukan aksi pencurian perangkat alat berat di dua lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
7 pelaku yang diamankan oleh Tim Gabungan Polda Jambi dan Polda Sumsel yakni Winarno (43), Ido Ade Saputra (29), Dedek Saputra (28), Andika Saputra (38), Wawan Setiawan (35), M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34) yang merupakan warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.
“Pelaku ini melakukan aksi pencurian perangkat alat berat di 2 TKP, untuk di TKP pertama pada hari Rabu 23 Juni lalu, dan TKP kedua terjadi pada hari Rabu 7 Juli” Ungkapnya.
Lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa komplotan pelaku tersebut melakukan aksi pencurian komponen perangkat alat berat dengan menggunakan peralatan obeng dan kunci-kunci lainnya untuk melepas perangkat dari alat berat tersebut.
“Komponen perangkat alat berat yang berhasil di curi pelaku yakni 1 (satu) set komputer dengan merk hitaci, 1 (satu) set motogas, 1 (satu) set Komputer dengan merk Komatsu, dan 1 (satu) set spare part final drip yang berjumlah 5 buah” Jelasnya.
Dan komplotan pelaku tersebut akan menjual komponen perangkat alat berat hasil curian di wilayah Palembang Sumatra Selatan.
“Hasil curian ini rencana akan di jual ke Palembang, namun pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tim gabungan” Ucapnya.
Kombes Pol Kaswandi menambah 7 pelaku komplotan pencuri komponen perangkat alat berat tersebut diamankan Tim gabungan pada hari Selasa (12/7) lalu di 2 lokasi yang berbeda.
“2 pelaku terlebih dahulu diamankan di kawasan Palembang saat akan menjual hasil pencurian, dan 5 pelaku lainnya diamankan di kawasan Pamenang Kabupaten Merangin” Tambahnya.
Atas perbuatannya 5 komplotan pelaku tersebut dikenal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Laporan : Dody
Tags: jambi
-
Babinsa Koramil Kuala Kencana Hadiri Kegiatan Rapat Forum Konsultasi Publik
-
Ibu Pj. Bupati Pinrang Didampingi Kabid Perindustrian Berkunjung Setra Tenun Desa Lero
-
Aktor Senior Anton Andreas, Melirik FTV
-
Polres Pinrang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1445H/2023M
-
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Jadi Pembina Pramuka, Bentuk Sikap Generasi Muda Perbatasan
-
Polri Terbitkan Red Notice 3 Tersangka Kasus DNA Pro
-
Raibnya Bongkaran Eks Bappeda Tapsel Harus Diusut Tuntas Pihak Berwajib
-
Tingkatkan Kemampuan, Personil Polres Pinrang Gelar Latihan Menembak
-
Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Menakuti Korban Memakai Senjata Pistol Mainan Diamankan Polsek Kemang Kabupaten Bogor
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Ikuti Donor Darah Pada Peringatan Hari Bakti TNI AU Ke-77 Tahun 2024


