REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Proyek pembangunan selalu menjadi persoalan dalam tahap-tahap pembangunannya.
Seperti pembangunan double track rel kereta yang berlokasi di Muara Lawai Lahat, yang menyisakan kesengsaraan ratusan pekerja, akibat dibohongi kontraktor pembangunan rel tersebut.
Yuliana Safitri dari PT. Berkah Lancar Lestari memberikan cek kosong kepada DJ Heries IDJS (Yulius Heri Bakrie) yang seharusnya akan dibayarkan kepada ratusan pekerja.

Oleh karena itu, DJ Heries IDJS berseteru dengan Yuliana Safitri.
“Saya vakum meninggalkan DJ untuk sementara dengan berbisnis, mulai dari PT. Sarana Lintas Infrastruktur (SLI), disitu saya diangkat sebagai komisaris oleh dua perusahaan, yaitu SLI dan Sembilan Buana Perkasa, “ kata DJ Heries IDJS kepada wartawan, di kawasan pusat perbelanjaan Blok M, Jumat (3/2/2023)
Lebih lanjut, seorang entertain yang terjun bisnis itu menerangkan, SLI mendapat kontrak dipercaya oleh KAI di Sumatera. Bahkan SLI sebagai rekanan tetap KAI.
“Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba ada Pak Eko memasukan mitra dia, PT.Berkah Lancar Lestari, akhirnya kita diminta untuk mundur satu langkah, “ terangnya.
Menurut DJ Heries IDJS, PT KAI melalui anak perusahaannya PT KAPM menunjuk kontraktor guna membangun rel ganda (double track) yang berlokasi di Muara Luwai Lahat.
“Pekerjaan itupun selesai sesuai rencana namun menyisahkan hutang terhadap sub kontraktor yang menyokong pembangunan tersebut, “ bebernya.
DJ Heries IDJS menyampaikan PT Berkah Lancar Lestari (BLL) selaku kontraktor utama pembangunan rel ganda. Sedangkan, PT Sarana Lintas Infrastruktur (LSI) sebagai sub kontraktor-nya.
“Seluruh pekerja maupun modal kerja dilakukan oleh PT SLI, dan selesailah pembangunan rel ganda tersebut. Selama pembangunan PT BLL belum membayar tagihan yang dilayangkan PT SLI, senilai 1.953 miliar, “ paparnya.

PT SLI, kata DJ Heries IDJS, terus menagih modal kerja yang telah mereka keluarkan.
“namun PT BLL terus menghindar dari tagihan itu. Hingga akhirnya PT KAPM selaku pemilik proyek melakukan mediasi antar kedua belah pihak, “ ujarnya.
Negosiasi pun berujung dengan kesepakatan, PT BLL hanya sanggup membayar 1,4 miliar dari tagihan sebesar 1.953 miliar.
“PT SLI pun mengalah dan menerima kesepakatan itu meski nilainya kurang dari jumlah yang ditagih. Alasan PT SLI simple, PT BLL mau membayar tidak ‘mengemplang’ hutang meski PT SLI rugi satu miliar, “ ucapnya pasrah.
Perjanjian antara PT BLL dengan PT SLI disaksikan langsung PT KAPM, mereka menandatangani perjanjian pembayaran itu, dengan cara dicicil sebanyak 5 kali.
“Cicilan pertama sebesar Rp.500 juta, cicilan kedua hingga kelima sebesar Rp.225 juta, totalnya senilai 1,4 miliar, “ urainya.
Tapi apa yang terjadi, PT BLL tak sekalipun mencicil hutang itu, meski telah menandatangani perjanjian pembayaran hutang.
“Padahal dalam perjanjian tersebut, ada denda yang harus dibayar PT BLL jika lalai membayar cicilan yang sudah disepakati. PT BLL menganggap perjanjian hanya lembaran kertas yang tak berarti, atau perjanjian hanya sekedar upaya mengulur pembayaran hutang meski ada upaya paksa dari perjanjian itu, denda jika tak mencicil hutang, “ papar DJ Heries IDJS.
Memang PT BLL sempat memberikan beberapa lembar cek yang totalnya Rp.1.4 miliar, tapi cek tersebut kosong alias tak ada uangnya saat dicairkan ke bank.
“Karena kelakuan PT BLL membohongi pembayaran hutang, akhirnya PT SLI melaporkan PT BLL ke Polda Lampung. Nomer laporan, STTLP/B/2327/XII/2021/SPKT/Polda Lampung. Dengan laporan penipuan, pasal 378 KUHP. Pihak terlapor adalah Yuliana Safitri ST., MT, “ kata DJ Heries IDJS.

Meski telah dilaporkan, Yuliana selaku direktur PT BLL sepertinya punya ‘jubah’ kebal hukum, pihak PT SLI melalui Yulius Heri Bakrie sebagai komisaris sudah melaporkan penipuan itu sejak Desember 2021.
“namun hingga kini terlapor masih bebas berkeliaran dan hutang yang telah disepekati belum juga dibayar, “ DJ Heries IDJS menyayangkan.
DJ Heries IDJS menyampaikan, aparat seharusnya segera bertindak, karena sudah banyak kerugian yang ditimbulkan akibat Yuliana tak membayar hutang.
“Banyak pekerja yang harus kehilangan mata pencariannya, mereka harus diberhentikan karena perusahaan sudah tak sanggup membayar gaji mereka akibat modal kerja yang telah dikeluarkan untuk membangun rel ganda yang berlokasi di Muara Lawai Lahat belum dibayar, “ tegas DJ Heries IDJS.
DJ Heries IDJS menekankan, pihak kepolisian harus secepatnya menindak Yuliana jika tidak ingin Lahan bergejolak, akibat kemarahan para pekerja yang menuntut upah mereka.
“Imbas dari hutang yang belum dibayar PT BLL dalam hal ini Yuliana selaku direktur perusahaan. Semoga hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi, karena aparat bertindak cepat, “ pungkas DJ Heries IDJS penuh pengharapan.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Resmikan Sekretariat Bersama, Gerindra PKB Solid Hadapi Pemilu 2024
-
Lapas Narkotika Nusakambangan Membentuk Kader Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
-
TP PKK Pusat Bahas Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Program Tahun 2022
-
Polsek Caringin Bersama Unit Laka Lantas Ciawi Polres Bogor Olah TKP Dan Evakuasi Terkait Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Korban Meninggal Dunia
-
Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami
-
Upaya Swasembada Daging dan Susu, Menteri Pertanian Angkat Topi untuk Dedikasi Arie Triyono
-
Presiden: Indonesia Masih Dipercaya Jadi Tempat Investasi di Tengah Krisis Finansial Dunia
-
Dansat Brimobda Jambi Hadiri Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri TA.2021 SPN Polda Jambi
-
40 Sumur Ilegal Drilling Bukit Subur Bahar Selatan Berhasil Ditutup Tim Gabungan Polres Muaro Jambi
-
Kapolri Harap Sinergi dengan Mahasiswa untuk Akselerasi Vaksinasi Terus Berlanjut



