REAKSIMEDIA.COM | Banyumas – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas empat buah velg dan ban mobil yang terjadi di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas.
“Kami berhasil amankan dua orang laki-laki berinisial RA (27) warga Kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Banyumas dan DM (27) warga Desa Pasir Lor, Kec. Karanglewas, Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Minggu (22/01/23).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 wib di rumah kost Sokanegara belakang SMA Veteran Purwokerto Kec. Purwokerto Timur. Pada saat itu korban yang bernama Rino merasa kehilangan empat buah velg dan ban mobil yang diletakkan di garasi rumah kost yang ia tinggali.
“Saat itu korban mendapati bahwa empat buah velg mobil merk JDM besrta ban merk achelera yang diletakkan digarasinya telah raib. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 6.200.000,- “, ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi pada hari Sabtu (21/1) sekitar pukul 15.00 wib, tim mendapatkan informasi adanya dua orang yang sedang menawarkan 4 buah velg beserta bannya yang identik dengan kejadian tersebut di sebuah toko velg di utara RS Margono. Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati dua orang tersebut sedang menawarkan velg”, papar Kasat Reskrim.
Saat di introgasi awal dua orang tersebut mengakui telah mengambil velg beserta ban di kost Sokanegara belakang SMA Veteran Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkas Kasat Reskrim.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polresta Banyumas
-
Mantap Kapolsek Cempa, Grebek Dan Sita 90 Liter Miras Jenis Ballo Serta 15 Miras Jenis Botol
-
Kunjungi Desa Binaan, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Manuju Gowa
-
Iwan Setiawan : Satgas PEN Harus Jalankan Tugasnya Secara Kongkrit dan Spesifik
-
Kanit Buser Polres Pinrang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Suppa
-
Terus Tunjukkan Prestasi Raih 2 Penghargaan Dari B Universe, Bupati Sumenep Komitmen Lanjutkan Pembangunan Daerah
-
KAI Berikan Diskon Tiket Hingga 20 Persen untuk Keberangkatan 14-17 April 2023
-
Polres Pinrang Gelar Operasi Ketupat 2025, Pastikan Pengamanan Mudik Aman dan Keluarga Nyaman
-
Kemendagri Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berkualitas melalui Program USAID ERAT
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Polisi Himbau Masyarakat Kabupaten Gowa Waspada
-
25 Pati Akan Masuki Usia Pensiun, 20 Pamen Promosi Jabatan Pati





