REAKSIMEDIA.COM | Muara Enim – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) mengeluhkan pembatasan jam buka untuk berjualan, sehingga mengakibatkan berkurangnya omzet penjualan dagangan.
Hal ini disampaikan salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bernama Ben (45), yang biasa mangkal di pasar Mambo Dua, yang setiap harinya berjualan makanan dan minuman.
Menurutnya, pemberlakuan penerapan jam malam tersebut sangat berdampak pada usaha yang telah di tekuninya sejak 13 tahun lalu, di mana omzet penjualannya yang biasanya dapat menghidupi keluarganya, nyatanya semenjak aturan jam malam diterapkan, akhirnya penghasilannya terjun bebas menurun hingga 70%.
“Kami para pedagang sangat paham, adapun kebijakan jam malam tersebut dilakukan, tentunya bertujuan demi mencegah penyebaran Covid-19, namun dinilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada kami, dan harusnya ada jalan solusinya.
Ben (45) juga mengungkapkan, bahwa saat di berlakukannya jam malam, hasil penjualannya turum drastis.
“Turun drastis pak, kalau biasanya hasil pendapatan saya bisa mencapai omzet Rp. 1 Juta, namun sekarang cuma dapat Rp.300 ribu, dan ini belum untuk membayar pegawai yang ikut kita, jadi kita mau bayar pakai apa,” kata Ben mengeluh.
Ben mengaku, selama ini Dia dan istrinya Sarah (42) memang menggantungkan hidupnya hanya dari penghasilan itu saja, biasanya mereka menggelar dagangan setelah pukul 15.00 WIB hingga dini hari, namun sejak diberlakukan jam malam, ia mengaku harus tutup lebih awal, pukul 21:00 WIB.
“Cuma berapa jam pak berjualannya, dan biasanya pembeli datang pukul 18.00 praktis hanya 2,5 jam saja dagangan kita laku, yang telah terpotong untuk persiapan tutup, itupun kalau laku pak,” imbuhnya.
Ben berharap, agar ada kebijakan lain ataupun solusi yang bisa dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, walaupun Dia sendiri mengaku akan bahaya penyebaran Virus Corona covid-19, yang sudah banyak menelan korban jiwa, namun Dia mengungkapkan kalau pendapatannya tak berbanding lurus dengan kebutuhan keluarga, jika jam malam terus diberlakukan.
“Harapan kami, agar adanya kebijakan baru ini, setidaknya diperbolehkan berjualan tetapi tidak melayani makan di tempat, agar kami tetap bisa mencari nafkah, sehingga penghasilan kami bisa tetap stabil,” kata Ben penuh harap.
Senada dengan yang disampaikan oleh Ben, Melki salah satu pedagang sate pun merasa sangat keberatan dengan kebijakan pemberlakuan jam malam ini, hal itu memberikan imbas yang luar biasa pada penghasilan pria (43) tahun itu, bagaimana tidak omzetnya turun 50% dari penghasilan biasanya, pasca kebijakan itu diterapkan.
“Tolonglah pak, kalau seperti ini bagaimana kami bisa membayar cicilan dan lain lain, setidaknya diberi kelonggaran lah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang Tokoh Masyarakat Kabupaten Muaraenim Yusrin Denseri menyatakan, Pemkab Muaraenim semestinya bisa melihat lebih jauh ke dalam sebelum memberlakukan jam malam, sehingga tidak memberikan dampak yang begitu besar ke pedagang, utamanya para PKL yang mengais rupiah untuk kebutuhan hidup setiap harinya.
“Untuk memutus mata rantai covid-19, saya setuju dengan adanya jam malam, namun Pemkab harus juga mempertimbangkan pedagang/warung makan yg mencari nafkah.
“Saran saya supaya warung makan tetap boleh buka tapi hanya melayani orderan saja, tidak makan di tempat,” tandasnya.
Saat awak media ini mencoba menghubungi Kepala BPBD selaku pihak terkait, Roziq menjelaskan pihaknya akan mengkaji ulang jika memang pedagang bisa berkomitmen untuk tidak melayani makan ditempat atau terjadi kerumunan dan selalu menerapkan Prokes.
“Fungsi kita menerbitkan Surat Edaran, fungsinya adalah guna memutus mata rantai Covid-19, kita akan berkoordinasi dan mengevaluasi dan mengadakan rapat kembali, saya sudah mencoba menghubungi bapak Bupati dan Sekda, kita masih menunggu instruksi dari beliau, dan mungkin dengan adanya hal seperti ini kita akan mencari solusi yang terbaik untuk para pedagang,” jelasnya.
Penerapan jam malam ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/16/BPBD/2021 Tentang Pembatasan Jam Oprasional, yang merujuk pada Instruksi Mentri Dalam Negri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, yang telah ditanda tangani oleh Pj Bupati H Nasrun Umar (HNU) pada senin (07/06/2021)
Laporan : A. Bakri
Tags: muara enim
-
Pastikan Pekerjaan Fisik Sesuai Perencanaan,Tim Monev Kecamatan Air Manjunto Tinjau Desa Tirta Makmur
-
Polres Mukomuko Turunkan Kekuatan Penuh Amankan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Kapuang Sati Ratau Batuah
-
Satker Bidang RehabilitasiTingkatkan Pelayanan Rehabilitasi, BNN RI Bekali Petugas Asistensi Standardisasi
-
Buruknya Jaringan di Falabisahaya, Ketua KNPI Beri Ultimatun Pada 4 Anggota DPRD Dapil 4
-
Tiba di Turki, Menteri PUPR Buka Peluang Kerja Sama Infrastruktur
-
Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat : Kepengurusan PWI Sumbar Tidak Sah
-
Hadapi Perkembangan Situasi, Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Agus Widodo Cek Kesiapan Satgas Yonif 600 di Asmat
-
Kemendagri Gandeng Hanung Bramantyo Bangun Kemajuan Desa Lewat Film Dokumenter
-
Kadis P & K Pinrang A. Matjtja Moenta Hadir Bersama Kabid Menengah Dimomen Perpisahan UPT SDN 161 Pinrang
-
Kapolda Kalbar Rotasi Jabatan Sepuluh Perwira Menegah Dijajaran Polda Kalbar