REAKSIMEDIA.COM | Ogan Ilir – Gedung SMA Negeri 1 Tanjung Batu, Ogan Ilir Dibobol Pencuri, tepatnya di ruang Laborlatorium diketahui pada hari Selasa 31 Januari 2023, sekitar pukul 10:00 Wib. “Akibat pencurian itu puluhan perangkat elektronik ludes dibobol maling.-“Sehingga pihak sekolah SMAN 1 mengalami kerugian materi mencapai Ratusan Juta Rupiah“
Kronologis kejadian menurut saksi (NA) sedang melakukan pemeriksaan pada ruang penyimpanan Tablet Samsung Galaxy Tab A ( Inventaris ) lalu saksi (NA) melihat kardus dalam keadaan kosong. Lalu saksi (NA) melaporkan kejadian itu ke saksi (AA) dan keduanya langsung mengadakan pemeriksaan serta penghitungan, Setelah pengecekan dan penghitungan ternyata Tablet Samsung Galaxy Tab A telah hilang berjumlah 88 unit dari jumlah keseluruhannya 150 Unit. Kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke Kepala sekolah, Selanjutnya kepala sekolah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung batu.
Setelah menerima laporan adanya pencurian itu, team polsek Rimau Batu dipimpin Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna.SH. dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki.SH. langsung melakukan penyidikan di TKP.
Setelah berkelang beberapa minggu team mengarah ke satu oknum guru SMAN 1 atas nama Febrianti.S.Sos.(39) binti Sarkowi (Alm). “Kemudian pada hari Senin 20 Maret 2023 sekitar jam 14:00 Wib.,team melakukan penangkapan yang disebut oknum guru tersebut dan langsung melakukan interogasi dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah team Polsek Rimau Batu melakukan pengembangan, barang bukti yang didapatkan 2 Unit Tablet Samsung Galaxy Tab A. dan yang 30 Unit sudah terjual. Dari jumlah keseluruhannya diakui pelaku 32 Unit Samsung Galaxy Tab A. yang di gondolnya. Menurut pengakuan pelaku per-unit dijualnya seharga Rp 850.000,-( 1 Unit ).
Kronologis pelaku melakukan aksinya berpura pura melakukan kegiatan Mitting Zoom di ruang Laboratorium Tik SMAN 1 Tanjung Batu.”lalu setelah situasi keadaan sepi, pelaku mengambil unit tersebut 2 sampai 5 unit dalam setiap minggunya dan seterusnya. Pelaku melakukan aksi pencurian dimulai sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
Pelaku yang berstatus guru PNS di sekolah SMAN 1 Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera selatan, terancam dipecat dari PNS dan statusnya sebagai guru. Juga terjerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, penyalahgunaan wewenang Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 486 UU 1/2023 tentang Penggelapan.
Laporan : Mohammad Sangkut
Tags: Ogan ilir
-
Polda Jateng Himbau Warga Agar Tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik Untuk Jebakan Tikus Di Sawah
-
Alih Kodal Satgas Pamtas Ri-Malaysia Kalimantan Barat Sektor Timur dari Yonif 144/Jaya Yudha kepada Yonarmed 19/105 Trk Bogani
-
Menpora Dito Harap SEA Games Menjadi Batu Loncatan Menuju Olimpiade
-
Pemprov DKI Diminta Tindak Kontraktor yang Mengurangi Volume Pekerjaan
-
Pulihkan Akses Warga, TNI AD Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Padang
-
Ketum Dharma Pertiwi: Tumbuh Kembangkan Budaya Saling Asah, Asih Dan Asuh Di Keluarga Besar Persit KCK
-
Novel Best Seller Raja & Ratu diangkat Menjadi Film Layar Lebar
-
Revitalisasi TPA Sampah Pengengat Jadikan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Mandalika-Lombok NTB Semakin Menarik
-
Skuad Basket PPOPM Ikuti Ramadhan Cup 2026
-
Hanya Butuh 30 Menit. Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembuhunan di Mori Utara

