Gelar Sosperda Tentang Kesehatan di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Parlindungan SH MH: Hanya Bawa KK & KTP, Warga Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH disaat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah/Sosperda ke III Tahun 2024, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar di Halaman Madrasah Shilahul Muslimin Lingkungan 1 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (29/3/24).

Lebih lanjut Parlin mengatakan bahwa Pemko Medan telah menerapkan pelayanan kesehatan gratis dengan sistem UHC (Universal Health Coverage), maka warga Kota Medan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK) sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis baik di puskesmas atau pun di seluruh rumah sakit khususnya yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Namun, ada tiga rumah sakit di Kota Medan yang tidak melayani UHC yakni RS Columbia, RS Siloam dan RS Stella Maris,” ungkapnya.

 

Politisi Demokrat ini juga menjelaskan sejarah lahirnya program UHC merupakan implementasi dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM).

“Kita sebagai Kota Medan patut bersyukur atas hadirnya program UHC. Sebab, program tersebut memberikan kemudahan bagi warga Kota Medan untuk mendapatkan atau merasakan pelayanan kesehatan secara gratis di puskesmas maupun rumah sakit hanya dengan membawa KTP dan KK saja,” terang Parlin.

Parlin juga dengan tegas mengatakan, pihaknya akan memastikan program kesehatan gratis bagi warga Kota Medan bisa berjalan dan bisa dinikmati warga sesuai dengan maksud dan tujuannya.Dan tak lupa meminta Rumah Sakit yang berkerja sama dengan Program UHC untuk tidak menolak pasien UHC.

“Saya tidak mau mendengar ada keluhan pasien UHC yang ditolak rumah sakit. Jika ada diminta BPJS Kesehatan segera menindak tegas rumah sakit tersebut,” tegasnya.

Parlindungan kembali menjelaskan, pelayanan kesehatan yang baik dan memadai merupakan implementasi dari tujuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Baca juga:  Pangdam I/BB Terima Kunker Spesifik Tim Komisi I DPR RI

“Tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” sebut Parlindungan.

Sebelum Sosperda ditutup, Parlindungan memberikan kesempatan kepada warga yang hadir untuk mengeluarkan unek-uneknya selama ini.

Ada tiga warga Lingkungan 1 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel menyampaikan persoalan seputar BPJS Kesehatan. Seperti halnya Ratih penduduk Kelurahan Pulo Brayan Bengkel yang menanyakan soal BPJS Kesehatan. Sedangkan Ridwan penduduk Kelurahan Pulo Brayan Bengkel menanyakan soal bantuan lansia. Sebelumnya dapat sekali dan sekarang tidak dapat lagi.

Menanggapi itu, pihak terkait dari Dinsos Kota Medan mengatakan, terkait keluhan Ridwan kenapa tidak dapat lagi bantuan lansia, maka akan dicek di data DTKS. Begitu juga soal keluhan Ratih akan ditanyakan ke pihak BPJS Kesehatan.

Sosperda yang dipandu Haris Ricardo Sipahutar berjalan tertib dan lancar yang sebelum dimulai acara terlebih dahulu dibacakan doa oleh ustadz Deni untuk berkahnya acara.

Diakhir acara, Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan menyerahkan “buah tangan” kepada warga yang hadir dan ditutup dengan Foto bersama.

Juga hadir dalam acara itu, Lurah Pulo Brayan Bengkel, Porkot PKH Dinsos Kota Medan, pengurus DPC Demokrat Kota Medan Deny Kurniawan SE MPd yang juga tokoh pendidikan, Tokoh Masyarakat Drs Syahrin AW dan Ahmad Khoir MPd serta lainnya.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: