REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan konflik polarisasi masyarakat pascapilkades berpotensi melunturkan nilai-nilai luhur yang menjadi ciri khas desa.
Perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun untuk mereduksi efek konflik pasca pilkades agar nilai kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong tetap terjaga di desa.
“Padahal asas rekognisi kekeluargaan kebersamaan gotong royong semua adalah nilai nilai luhur desa yang harus betul dipertahankan. Jangan sampai kemudian hanya karena karena persaingan pilkades yang seharusnya bisa dikondisikan melunturkan nilai nilai tersebut,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan secara live di tvOne, Senin (24/1/2023).
Menurut Gus Halim konflik pascapilkades hampir terjadi di seluruh desa. Dibeberapa daerah, konflik tersebut terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

Oleh sebab itu, berdasar fakta lapangan serta kajian dengan para pakar dari akademisi, Gus Halim menyimpulkan bahwa efek negatif konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan kades ditambah.
“Solusi nya bagaimana supaya proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar bagus kondusif tapi efek pilkades bisa terselesaikan dengan baik,” kata Gus Halim
Senada dengan Gus Halim, pengamat politik Boni Hargens mengungkapkan pelaksanaan kekuasaan di desa itu berbeda dengan tingkat kabupaten ataupun provinsi. Menurutnya, karena desa mempunyai skup yang kecil, maka masyarakat saling mengenal. Sehingga perbedaan pilihan dalam pilkades dapat melahirkan kebencian yang sifatnya personal.
“Dan kalau sudah personal maka tidak akan mudah membangun konsesnsus. Kalau konsensus tidak ada bagaimana kebijakan pembangunan di jalankan,”ujar Boni.
Turut hadir menjadi narasumber dalam acara diskusi ini antara lain politisi PDI Perjuangan, Aria Bima; politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah; pengamat politik, Boni Hargens; dan pakar hukum Tata Negara, Feri Amsari.
Sumber : Badriy/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Fakta Mengejutkan di Sidang MK: BCI Klaim Tak Pernah Terima Dana BLBI, Justru Jadi Korban Penyitaan
-
Sosok Andri Tedjadharma Pemegang Saham Bank Centris Internasional (BBC) Disebut Obligor BLBI Hanya Bisa Pasrah, Kemana Saya Harus Mengadu
-
Gubernur dan Ketua TP PKK Sumut Kunjungi Stand Pameran Pemkab Tapsel di HPN 2023
-
Bertemu Bupati Halmahera Selatan, Wamen Viva Yoga Dorong Desa Persiapan di Kawasan Transmigrasi Menjadi Desa Definitif
-
Sebagai Wujud Kepedulian, Babinsa Timika Melayat Ke Rumah Duka Warga Yang Meninggal Dunia
-
BNPB Akan Menyelesaikan Pembayaran Terkait Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel
-
Kabid Humas Polda Sulsel: Berpotensi Timbulkan Penyebaran Covid 19, Aparat Agar Aktif Bubarkan Sabung Ayam
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Kembali Terima Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan
-
Kasal: Jadilah Staf yang Membuat Komandan Yakin dan Jadilah Komandan yang Membuat Anak Buah Yakin
-
Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Subang Berhasil ungkap Kasus Mayat Misterius di Mobil Ayla Merah

