REAKSIMEDIA.COM | Surabaya – Pembangunan di desa tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa data kuat berdasarkan kebutuhan masyarakat. Semua pembangunan yang dilakukan juga tidak boleh tercerabut dari akar budaya masyarakat setempat sebagaimana tujuan ke-18 dari SDGs Desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, tujuan ke-18 dalam SDGs Desa adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Menurutnya, tujuan tersebut penting untuk dilakukan dalam merancang pembangunan di desa.
“Kenapa harus ada tujuan yang ke-18, berbeda dengan SDGs yang dirumuskan PBB? Karena saya tidak ingin pembangunan desa di Indonesia tidak bertumpu pada akar budaya masyarakat desa,” kata Mendes di Surabaya, Sabtu (26/3).
Gus Halim menjelaskan, pembangunan di desa tidak boleh didasarkan hanya pada keinginan elite desa. Atas dasar itu, Mendes kemudian mengambil arah kebijakan pembangunan global yang dirumuskan PBB dengan 193 negara, yang disebut SDGs. SDGs global tersebut kemudian diturunkan ke Perpres 59 Tahun 2017 dengan judul percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Saya landingkan lagi ke desa. Jadi dari PBB, ke Indonesia, saya turunkan lagi ke desa. Dari PBB ada 17 tujuan kemudian di Indonesia jadi Perpres dengan 17 tujuan. Saya turunkan ke desa bukan 17 tapi 18 tujuan. Konkret, operasional. Jadi jelas, desa mau dibawa ke mana,” ujar Gus Halim.
Ada sebanyak 18 tujuan yang dituangkan dalam SDGs Desa. Yakni, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, serta Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
SDGs Desa dengan 18 poin itu kemudian disempurnakan dengan 222 indikator yang selanjutnya menjadi acuan menentukan arah pembangunan di desa. SDGs Desa ini telah dipuji PBB, NGO Internasional hingga pejabat daerah sebagai konsep out of the box. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Rifqi/Kemendes PDTT
Tags: surabaya
-
Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Tirta Mulya Gelar Musdes RKPDes 2024
-
Sunan Kalijaga Desak Kapolri Tangani Kasus ‘Injak Al-Quran’ dengan Serius, Proses Hukum Harus Transparan
-
Danrem 071/Wijayakusuma Silaturahmi ke Tokoh Agama
-
Jelang Peringatan HUT Ke-79 TNI AU, Makoopsud II Gelar Doa Bersama
-
Kemendagri dan Pemda Bali Optimistis Tuntaskan Persoalan Sampah Jelang Puncak KTT G20
-
Bamus DPRD Pinrang Susun Jadwal Pembahasan LKPJ Bupati TA. 2024
-
Menparekraf Harap “Festival Bau Nyale 2022” Jadi Momentum Kebangkitan dan Kepulihan Ekonomi
-
Bupati Tapsel Minta 46 Orang Penerima Manfaat BSPS Dilayani Dengan Maksimal
-
Komitmen terhadap Energi Terbarukan, Erick Thohir Gunakan Tenaga Surya di Tol Bali Mandara
-
Polisi Bantu 14 Ribu Liter Air Dan Sembako Pada Warga Terdampak Kekeringan Di Jombang


