REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).
Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.
“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.
Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.
“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi
Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.
Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.
Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja
(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari
prosentase cash collateral.
Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).
“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.
Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Gus Halim: 62 Kabupaten Tertinggal Harus Tuntas di 2024
-
Kapolri Tinjau Arus Mudik Naik Heli, Tol Jakarta-Cikampek Lancar
-
38 Hari Beroperasi, Kamera ETLE Rekam 182.464 Pelanggaran Lalulintas di Kota Palu
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Bersama Babinsa Koramil 2114 Ciampea, Melaksanakan Sambang Kepada Warga
-
Tingkatkan Daya Tampung Air, Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Lima Embung di Jawa Tengah
-
Hadiri Akhlak Award BUMN 2022, Wapres Harapkan Core Value BUMN Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
-
Ganjar Didampingi Kapolda dan Pangdam Tinjau Ibadah Perayaan Natal di Kota Semarang
-
Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Menteri Basuki Berpesan Agar SDM Ke Depan Harus Kuat, Berani, Berjiwa Seni dan Kompeten
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 Agustus, Seluruh Daerah Berada pada Level 1
-
Di Peluncuran Logo Baru Setjen DPD RI, LaNyalla Ingatkan Perlunya Reformasi Birokrasi Hadapi Era Disrupsi





