REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengeluarkan himbauan Tegas dan sosialisasi penting bagi seluruh pemilik atau sopir kendaraan R4/R6 atau lebih yang mengantre BBM di SPBU Kota Mukomuko.
Dalam himbauan tersebut Satlantas Polres Mukomuko Polres Mukomuko menegaskan:
“DI LARANG PARKIR DAN MENINGGALKAN KENDARAANNYA” pada pagi, siang dan malam hari di badan jalan sepanjang
Jalan Lintas Sumatera-Barat, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko karena dapat menyebabkan kemacetan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Larangan ini berlaku untuk:
– KENDARAAN R4 (Mobil Penumpang / Minibus)
– KENDARAAN R6 ATAU LEBIH (Truk / Tronton / Trailer dan sejenisnya).
DASAR HUKUM:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) huruf e:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.”
SANKSI PELANGGARAN:
Berdasar Pasal 287 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009, pelanggar dapat “dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan ATAU denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Himbauan ini disampaikan Satlantas Polres Mukomuko sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur vital Lintas Barat Sumatera dan mencegah laka lantas akibat kendaraan parkir sembarangan saat antre BBM.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Dedi Napitupulu, S.I.P., menyampaikan, bahwa himbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mukomuko, khususnya di sepanjang Jalan Lintas Sumatera-Barat, Kelurahan Bandar Ratu.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik dan sopir kendaraan R4, R6 atau lebih yang mengantre BBM di SPBU Kota Mukomuko, “dilarang keras memarkirkan dan meninggalkan kendaraannya di badan jalan”. Baik pagi, siang maupun malam hari,” tegas Iptu Dedi Napitupulu.
Menurut Kasat Lantas, kebiasaan meninggalkan kendaraan di badan jalan saat antrean panjang SPBU sangat berpotensi menimbulkan kemacetan panjang dan bahkan kecelakaan lalu lintas, mengingat Jalan Lintas Barat Sumatera merupakan jalur utama dengan volume kendaraan yang tinggi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif. Jika masih ada yang melanggar, kami akan lakukan penindakan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Kami harap masyarakat patuh demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta kerjasama dari pihak SPBU dan para sopir untuk mengatur antrean agar tidak memakan badan jalan utama.
Laporan: Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Legislator Minta Pemerintah Tegas terhadap Permintaan China Jadikan APBN Penjamin KCJB
-
Sukses Kembangkan Sistem Pamsimas, Lima Kades Didaulat Jadi Narasumber Workshop Best Practice
-
Gus Halim Kukuhkan Paskibraka Peringatan HUT RI ke-78 di Kepulauan Talaud
-
Gelar Program Jum’at Berkah, Polres Bogor Berikan Bantuan Kepada Warga Masyarakat Kurang Mampu
-
Andi Nasda Naga : Saat Covid 19, Petahana Irwan Hamid Mampu Membangun Puskesmas Desa Sali-Sali dan Infrastruktur Jalan di Pegunungan
-
Tinjau Kegiatan Renovasi Rumdis Mayonif 642 / Kps, Wadan Denzibang 1 / Stg Terapkan K3 serta Prokes
-
Dukungan Penuh Bupati Pinrang pada Pelayanan Publik, Pemerintah kabupaten Pinrang Lolos pada Tingkatan Top 45
-
Menhan Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan Utama
-
Gebyar UMKM di Plaza Pemkot Bekasi: Dapatkan NIB Gratis dan Dukung UMKM Naik Kelas
-
Ini Upaya Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Tekan Kasus Covid-19 Di Kudus




