Himbauan Tegas Satlantas Polres Mukomuko: Dilarang Parkir dan Tinggalkan Kendaraan Disaat Antre BBM di SPBU Kota Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengeluarkan himbauan Tegas dan sosialisasi penting bagi seluruh pemilik atau sopir kendaraan R4/R6 atau lebih yang mengantre BBM di SPBU Kota Mukomuko.

Dalam himbauan tersebut Satlantas Polres Mukomuko Polres Mukomuko menegaskan:

“DI LARANG PARKIR DAN MENINGGALKAN KENDARAANNYA” pada pagi, siang dan malam hari di badan jalan sepanjang
Jalan Lintas Sumatera-Barat, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko karena dapat menyebabkan kemacetan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Larangan ini berlaku untuk:
– KENDARAAN R4 (Mobil Penumpang / Minibus)
– KENDARAAN R6 ATAU LEBIH (Truk / Tronton / Trailer dan sejenisnya).

DASAR HUKUM:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) huruf e:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.”

SANKSI PELANGGARAN:

Berdasar Pasal 287 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009, pelanggar dapat “dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan ATAU denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Himbauan ini disampaikan Satlantas Polres Mukomuko sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur vital Lintas Barat Sumatera dan mencegah laka lantas akibat kendaraan parkir sembarangan saat antre BBM.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Dedi Napitupulu, S.I.P., menyampaikan, bahwa himbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mukomuko, khususnya di sepanjang Jalan Lintas Sumatera-Barat, Kelurahan Bandar Ratu.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik dan sopir kendaraan R4, R6 atau lebih yang mengantre BBM di SPBU Kota Mukomuko, “dilarang keras memarkirkan dan meninggalkan kendaraannya di badan jalan”. Baik pagi, siang maupun malam hari,” tegas Iptu Dedi Napitupulu.

Baca juga:  Gelar FGD Bahas Situasi Kamtibmas, Kapolres Mukomuko Kunker di Kecamatan Teras Terunjam dan Penarik

Menurut Kasat Lantas, kebiasaan meninggalkan kendaraan di badan jalan saat antrean panjang SPBU sangat berpotensi menimbulkan kemacetan panjang dan bahkan kecelakaan lalu lintas, mengingat Jalan Lintas Barat Sumatera merupakan jalur utama dengan volume kendaraan yang tinggi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif. Jika masih ada yang melanggar, kami akan lakukan penindakan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya bisa kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Kami harap masyarakat patuh demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta kerjasama dari pihak SPBU dan para sopir untuk mengatur antrean agar tidak memakan badan jalan utama.

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar

Tags: