REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Senin 21 Oktober 2024, Dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral ( Disperindag ESDM ) Kabupaten Pinrang melakukan pertemuan rapat press Conference dalam rangka Persiapan Menyelenggarakan Lomba Cipta Motif Khas Pinrang dengan tema ” Kearifan Lokal dalam Penguatan Ide Budaya Kabupaten Pinrang “. Bertempat ruang rapat lantai 2 Disperindag ESDM kabupaten Pinrang.
Ruang lingkup, Motif Khas Pinrang dapat diaplikasikan dalam kain tenun, batik, merchandise, media kerajinan dan media publikasi
lainnya.
PESERTA
• Peserta lomba Cipta Motif Khas
Pinrang terbuka untuk umum.
• Peserta dapat mendaftarkan diri
dalam tim dan perorangan
• 1 tim maksimal terdiri dari 3 orang.
PERSYARATAN
• Kategori peserta usia 14 – 58 Tahun (Bagi peserta
yang belum mempunyai KTP dapat melampirkan
KIA).
• Peserta wajib follow akun Instagram
@pemkabpinranghadir, @perindagem_pinrang,
dan @dekranasdapinrang, serta akun facebook
Disperindag-ESDM Pinrang, dan Pemkab
Pinrang Hadir.
• Pendaftaran lomba tidak dipungut biaya (GRATIS)
PERSYARATAN
• Kategori peserta usia 14 – 58 Tahun (Bagi peserta
yang belum mempunyai KTP dapat melampirkan
KIA).
• Peserta wajib follow akun Instagram
@pemkabpinranghadir, @perindagem_pinrang,
dan @dekranasdapinrang, serta akun facebook
Disperindag-ESDM Pinrang, dan Pemkab
Pinrang Hadir.
• Pendaftaran lomba tidak dipungut biaya (GRATIS)
KETENTUAN MOTIF KHAS
Peserta membuat Karya (Desain Motif Khas)
dengan mengkreasikan unsur-unsur kebudayaan*
dan kearifan lokal Kabupaten Pinrang
Budaya
Peserta dapat membuat Karya (Desain Motif Khas)
dengan mengkreasikan ornamen – ornamen khas
Kabupaten Pinrang sebagai berikut :
• Simbol-simbol dalam logo Kabupaten Pinrang
• Simbol Keberanian
• Ayam Jantan Putih (Manu Bakka)
• Tokoh Pahlawan Pinrang (Petta Lolo La Sinrang)
• Simbol Kemakmuran
• Padi
• Ikan
• Udang
• Kakao
• Jagung
• Hijau
• Kuning
• Merah
• Biru
Warna *Unsur-unsur kebudayaan meliputi :
• Sistem bahasa
• Sistem pengetahuan
• Sistem organisasi kemasyarakatan
• Sistem religi dan upacara keagamaan
• Sistem kesenian
• Sistem mata pencaharian hidup
• Sistem teknologi dan peralatan
KETENTUAN
TEKNIS KARYA
• Peserta membuat Surat Pernyataan Asli (Form.001) yang menyatakan bahwa karya merupakan
orisinil,
• Peserta membuat karya dalam bentuk Digital dan atau Manual.
• Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya.
• Karya dibuat dalam bentuk digital berwarna dengan gambar ukuran A3 atau format file JPEG atau
TIFF resolusi minimal 150 DPI (Form.002).
• Karya dibuat dalam bentuk manual dengan media kanvas atau kertas dengan ukuran minimal A2
berwarna lengkap (Form.003).
• Karya dalam bentuk digital dan atau manual dilengkapi deskripsi singkat yang mencakup profil
peserta, judul karya sesuai Tema, detail karya yang dapat diaplikasikan sesuai ruang lingkup, dan
filosofi dalam bentuk naras
KETENTUAN TEKNIS KARYA
• Semua Form dan Karya dalam bentuk digital disimpan dalam google drive peserta yang diberi judul folder :
Lomba Cipta Motif Khas Pinrang_Nama Lengkap.
• Peserta mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan link google drive hasil karya melalui link form :
https://forms.gle/m8y3D2Gz5af74iqT6
• Semua Form dan Karya dalam bentuk manual dikemas dalam satu amplop besar dan diserahkan ke
Sekretariat Panitia.
• Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat dan dapat dipertangungjawabkan.
• Semua Karya yang masuk akan dinilai oleh Dewan Juri untuk mendapatkan 10 (sepuluh) karya terbaik
sebagai Finalis. 10 (sepuluh) Finalis akan mempresentasikan karya dihadapan Dewan Juri.
• Karya 10 (sepuluh) Finalis menjadi hak milik panitia dan akan dipergunakan untuk berbagai kepentingan.
• Karya yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah akan menjadi MOTIF KHAS Kabupaten Pinrang. Apabila
ada permintaan perbaikan (revisi) oleh Panitia, maka pemenang wajib melakukan perbaikan (revisi) Karya.
Karya hasil perbaikan (revisi) berhak digunakan oleh Panitia untuk kepentingan apapun tanpa adanya
kewajiban memberikan royalti kepada pemenang.
• Semua Form dan Panduan Lomba Cipta Motif Khas Pinrang dapat diunduh melalui link akun Instagram
@pemkabpinranghadir, @perindagem_pinrang, dan @dekranasdapinrang, serta akun facebook
Disperindag-ESDM Pinrang, dan Pemkab Pinrang Hadir, dan website :
https://disperindagesdm.pinrangkab.go.id , dan https://pinrangkab.go.id
KETENTUAN
TEKNIS KARYA
. Karya yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan, ketentuan
motif khas, dan ketentuan teknis karya, apabila tidak memenuhi syarat,
karya akan didiskualifikasi dan tidak diikut sertakan dalam penilaian.
• Peserta wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran, maka peserta harus
membebaskan Panitia dari segala beban dan tanggungjawab dari segala
tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
Nilai Filosofis Karya
Ide dan Orisinalitas
Artistik dan Keunikan
Kesesuaian Komposisi Warna
Terbukti bahwa bukan karya orisinil, tiruan
dan pernah dipublikasikan/ diikutsertakan
dalam lomba apapun dan sedang
disertakan dalam lomba lainnya.
PEMBATALAN /
DISKUALIFIKASI
PEMENANG
Pemenang dapat dibatalkan atau
didiskualifikasi apabila :
Apabila hal – hal di atas diketahui sebelum
dan setelah penetapan pemenang, maka
karya peserta dianggap gugur.
Penilaian Dewan Juri
29 November 2024 1 -7 Desember 2024
TOTAL HADIAH
30 JUTA RUPIAH
+ TROPHY, PIAGAM PENGHARGAAN & VOUCHER BELA
Guntur (085796234543)
Fajar Bakri (081343511099)
Adnan (085240692413)
Kontak Person
Kantor Dinas Perindag dan ESDM Kabupaten Pinrang
Jl. Bintang No. 1 Pinrang (Kompleks Kantor Bupati Pinrang)
Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212
HP. 0821 1122 2576 (Rukman)
Instagram @pemkabpinranghadir, @perindagem_pinrang
@dekranasdapinrang
Sekretariat Panitia
Penetapan calon pemenang dilaksanakan
oleh Dewan juri berdasarkan penilaian
tertinggi
• Penetapan Pemenang diambil satu
pemenang untuk Juara 1 dari 10 (sepuluh)
Finalis.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Indeks Integritas Kementerian Transmigrasi Capai 78,89 dalam SPI KPK pada Tahun 2025
-
Cek Ketersediaan Stok dan Harga Sembako, Babinsa Koramil Ponggok Terjun Langsung ke Lapangan
-
Penyegaran, Kajari Mukomuko Pimpin Pelantikan & Sertijab Kasi Pidsus
-
Anggota Reskrim Wilayah Hukum Polsek Nanggung Polres Bogor sampaikan Harkamtibmas ke toko mas di Pasar TOHAGA Nanggung Des. Nanggung Kec. Nanggung Kab. Bogor
-
Tinjau Kolam Retensi Andir di Bandung, Menteri Basuki Minta Penambahan Penghijauan Area Sekitar
-
Perdana Halal Bihalal Pemkab Mukomuko 2025, Bupati dan Wakil Bupati Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Kecamatan V Koto
-
Kundapil, DeAr Gelar Pengobatan Gratis dan Santunan Anak Yatim
-
Satgas Yonarhanud 11/WBY Karya Bhakti Pembersihan Gereja Bersama Warga
-
Peduli Kamtibmas, Binmas Noken Puncak Jaya Sambangi Kepala Kampung Yambi dan Berikan Bantuan Sembako
-
TP PKK Pusat Dorong Perempuan Sadar Hukum

