REAKSIMEDIA.COM | Palu – Operasi Kepolisian Keselamatan Tinombala 2022 akan segera dimulai selama 14 hari kedepan, catat waktu pelaksanaannya di seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah.
Hal tersebut diketahui dengan beredarnya mem himbauan Ditlantas Polda Sulteng melalui group WhatsApp dengan judul “Coming Soon!! Operasi Keselamatan Tinombala 2022”.
Dalam mem imbauan Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, tercatat mulai tanggal 1 s.d 14 Maret 2022 Polda Sulteng secara serentak akan melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022 dengan tema “Menciptakan Kondisi Kamseltibcarlantas Pada Masa Pandemi Covid-19”.
Adapun 9 Prioritas Pelanggaran Lalulintas yaitu :
1. Pengemudi Ranmor yang menggunakan HP.
2. Pengemudi Ranmor dibawah umur.
3. Berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
4. Tidak menggunakan Helm SNI.
5. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi Ranmor melawan arus lalulintas.
7. Pengemudi Ranmor tidak menggunakan Safety Belt.
8. Mengemudi Ranmor secara ugal-ugalan.
9. Over dimensi dan Over load.
Dikonfirmasi media, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan mem yang beredar, “Iya Polda Sulteng dan jajaran mulai 1 s.d 14 Maret 2022 akan melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022”, ucapnya.
Sasaran dalam Operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan dalam mencegah terjadinya korban fatalitas laka lantas dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Didik juga mengatakan dengan adanya Operasi Kepolisian ini, masyarakat menjadi disiplin tertib berlalu lintas di jalan serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sulteng secara khusus dan di Indonesia pada umumnya.
Oleh karena itu lanjutnya, dalam Operasi ini akan diterapkan kegiatan-kegiatan yang lebih dominan bersifat pre-emtif dan preventif meliputi penyuluhan, pembagian masker gratis dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.
“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” jelas Kabidhumas.
Didik juga mengharapkan dengan langkah-langkah persuasif tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19, tutupnya. (*)
Laporan : Suryadi
-
Kapolres Banjarnegara Pimpin Apel Pagi, ini Arahan kepada Anggota
-
Bakamla RI Bantu Evakuasi Korban Kapal SB Evelin Calisca 01 Terbalik
-
Lakukan Kolaborasi dengan Pemerintah, Wapres Minta Pendirian PCC Segera Dilaksanakan
-
Kapolres Mukomuko Tanggapi “Curhatan” Warga Pantai Indah di Jumat Curhat
-
Mendes Yandri Gandeng UIN SMH Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor di Banten
-
Abd. Rahman, S.Pd; Atlet Anggar (Ikasi) Kabupaten Pinrang Persembahkan 3 medali Kejurda Sulawesi Selatan di Makassar
-
Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Komitmen Bersama Kawal Sampai Tuntas Pembangunan IKN
-
Percepat Penanganan PMK, Pemerintah Akan Optimalkan Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lapangan
-
Dansatgas Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto: Danau Lau Kawar Masuk Zona Merah
-
Kapolsek Jasingan Beserta Anggota Turun Kelapangan Antisipasi Terkait TPPO Di Wilayahnya




