REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.
Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tukasnya.
Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
PPS Berakhir, Menkeu: Harta yang Diungkap Rp594,82 Triliun dengan PPh Rp61,01 Triliun
-
Wamendes PDTT Paiman Harap Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Berdampak pada Kemandirian Desa
-
Jelang HUT TNI ke 76, Kabidhumas Polda Sulsel: Semoga TNI Semakin Dicintai Masyarakat Dan Sinergitas TNI-Polri Semakin Kokoh
-
AJV Divisi Hiburan Sukses Gelar Diskusi Spirit Musik Indonesia
-
Yonif Raider 300/BJW bersama Puskesmas Karangtengah Cianjur Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Personel dan Ibu Persit
-
Momen Indah Kasad Sapa Anak-Anak Sekolah dan Berswafoto Bersama di Sela-Sela Kunker
-
Jelang Pilkades Serentak 2022, Polres Kendal Laksanakan Patroli Skala Besar
-
Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Latbakjatri Triwulan III Tahun 2022
-
Pemerintah Lakukan Investigasi Kontak 3 kasus Hepatitis Akut Pada Anak
-
Danrem 042/Gapu Gelar Komsos Bersama KBT