REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.
Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tukasnya.
Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Wakil Presiden dan Menteri PUPR Tinjau Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta, Ditargetkan Selesai Bulan Depan
-
Pekerjaan PT. PLN Persero Boring Kabel SKTM Untuk Bangun Gardu Diduga Kedalaman Boring Tidak Standar
-
Dua Produk Unggulan BKN Jadi Primadona Puncak HUT 75 BKN
-
Bangun SPAM Bandar Lampung untuk Tingkatkan Layanan Air Minum, Menteri Basuki Targetkan Selesai Tahun 2022
-
Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan, Tahanan Polres Semarang Laksanakan Binrohtal
-
Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan BAZNAS
-
Dirut LPDP Sebut SDGs Desa Jadi Panduan Pembangunan Komprehensif
-
Selalu Bersama Masyarakat; Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, S. Sos Tarawih Bersama di Masjid Djami Syuhada Tuppu Tadokkong Kecamatan Lembang
-
Andi Calo Kerrang Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten Pinrang (AFK) Membuka Secara Resmi Futsal Antar Pelajar
-
Jalin Kebersamaan Serta Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bersama Warga Binaan Kerja Bakti Pengecoran Jalan

