REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang tercantum pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021 secara virtual pada Senin (20/9/2021).
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan onternal Kemendes PDTT ebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Sugito menuturkan, pada tanggal 24 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Oleh karena itu arahan Pak Sekjen untuk kita semua internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus tahu dan paham karena siapapun kita adalah bagian dari yang harus mensosialisasikan perioritas penggunaan Dana Desa tersebut,” kata Sugito.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Sugito
Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.
Beberapa diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenko PMK.
Laporan : Suryadi
Sumber : Ria/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Momentum Emas Bersamaan dengan Porprov V Maluku Utara, Pemprov dan Pemkab Berkomitmen Tekan Angka Pengangguran
-
Pertemukan Pembeli, Gus Halim Dorong Pasar Ekspor Anggrek BUMDes Bersama Singosari
-
Bupati Tapanuli Selatan Harap Desa Paran Padang Raih Juara Lomba Desa Binaan Tingkat Provinsi Sumut
-
Meskipun Kasus Konfirmasi Mingguan Terus Menurun, Vaksinasi Lengkap dan Booster Mutlak Diperlukan untuk Kendalikan Pandemi
-
Tim Gabungan Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Begal Ponsel di Dua Wilayah Berbeda
-
Buka Pertemuan Bisnis, Presiden Jokowi Ajak Jerman Tingkatkan Kemitraan Bisnis dengan Indonesia
-
Mafia Tanah “Berjaya” Pada Kasus HR Lebong, PUSKAKI: MABES Polri dan Kejaksaan Agung Harus Turun Tangan
-
Hadiri Pemberian Anugerah Pengisian JPT 2021, Wapres Sampaikan 3 Pesan untuk KASN
-
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
-
Dandim 0428/MM Dan Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko Tinjau Lokasi TMMD 2022 Didesa Sidodadi



