REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang tercantum pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021 secara virtual pada Senin (20/9/2021).
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan onternal Kemendes PDTT ebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Sugito menuturkan, pada tanggal 24 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Oleh karena itu arahan Pak Sekjen untuk kita semua internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus tahu dan paham karena siapapun kita adalah bagian dari yang harus mensosialisasikan perioritas penggunaan Dana Desa tersebut,” kata Sugito.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Sugito
Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.
Beberapa diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenko PMK.
Laporan : Suryadi
Sumber : Ria/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Polsek Dramaga Polres Bogor Amankan 2 (Dua) Orang Diduga Pelaku Gangster Yang Beraksi di Wilayah Dramaga
-
Lakukan Sambang Bhabinkamtibmas Wilayah Polsek Rumpin kepada warga binaan ajak jaga kamtibmas dan cegah TPPO
-
Bahas Kerja Sama Kepala Bakamla RI Terima Courtesy Call Delegasi Prancis
-
Jelang Idul Adha, Kapolres dan Bupati Demak Tinjau Vaksinasi PMK Hewan Ternak
-
Mendes PDT Yandri Dorong Kabupaten Nias Utara Jadi Eksportir Kelapa
-
Wapres Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas Usut Temuan Transaksi Janggal Rp349 T
-
Kecamatan Air Manjuto dan Pendamping Desa Laksanakan Monev Penggunaan DD Tahap Ke 2 di Desa Sinar Jaya
-
Bupati Tapanuli Selatan Sampaikan LKPD TA 2023 ke BPK RI
-
Yea !!! Sandrina Angkat Piala di AMI Awards 2022
-
Peduli Lingkungan, Kapolres Gowa Bersama Forkopimda Lakukan Penanaman Pohon





