REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark up Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat.
Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
Bahwa selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat diantaranya adalah:
ATR 72-600 sebanyak 50 (lima puluh) unit pesawat (pembelian 5 (lima) unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat);
CRJ 1000 sebanyak 18 (delapan belas) unit pesawat (pembelian 6 (enam) unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).
Bahwa Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan / sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian. Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa atas pengadaan / sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor.
Laporan : Suryadi
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Panglima TNI dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Serahkan Langsung Bansos ke Warga Jakarta
-
Kinerja Dan Berdedikasi Sangat Baik, 4 Relawan Tim Vaksinator Klinik Medika Bhayangkara 12 Polres Mukomuko Terima Penghargaan
-
Wujud Kebersamaan Dan Kekompakan, Personil Polres Mukomuko Lakukan Vaksin Bosster Di Makodim 0428 MM
-
BNNK Karo Tangkap Pelaku Narkoba Di Terminal Bawah Kabanjahe
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciomas Sambang Tokoh Pemuda Untuk Menjaga Harkamtibmas Dan Cegah TPPO
-
Tinggal 2 Hari Semangat Kerja Personel TMMD Dan Warga Masih Terjaga Di Lokasi Kerja
-
Kunjungi Para Purnawirawan Polri, Menhan Prabowo Berpesan Jaga Kerukunan dan Ketenangan Bangsa
-
Isak Tangis Pecah saat Istri Almarhum AKP Sulistiyarso Dikunjungi Wakapolres Kendal
-
Klarifikasi TNI AD Terkait Lahan Milik TNI AD di Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara
-
Kabid Humas Polda Sulsel: Petugas Gabungan Gencar Lakukan Operasi Saat PPKM Level 3



