REAKSIMEDIA.COM | Muaro Jambi – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah kepada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (19 Juli 2021).
Penyerahan kali ini terasa berbeda karena tiga Wbp tersebut dilaksanakan ketika H-1 menjelang hari raya Idul Adha 1442 H.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.
Bertempat di depan Lapas Perempuan Jambi, SK Asimilasi di rumah diserahkan Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Jambi, Triana Agustin yang disaksikan oleh Kasi Binadik dan Kasubsi Registrasi.
Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Laporan : Dody
Tags: muaro jambi
-
Selain Kabag Kesra Masih Ada Pejabat iain Memakai Dana Baznas Kabupaten Ogan Komering (OKI) Sumsel
-
Korupsi, Karat Penggerogot Besi Pembangunan
-
Jumat Curhat Polsek Lubuk Pinang Tampung Aspirasi Dewan Guru dan Pelajar SMAN 5 Mukomuko
-
Polda Sulteng ungkap TPPU Kasus Narkotika, Ditemukan 14 Rekening Senilai Rp42 Milyar Lebih
-
Bea Cukai Gelar Patroli Laut Bersama Kastam Malaysia Tangkap 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 Miliar
-
Panglima TNI Hadiri Asia Security Summit: Shangri-La Dialogue 2025
-
Wapres Takziah Mantan Sekjen MUI Ichwan Sam
-
Pangdam IV/Diponegoro : Lead Teach By Example, Memimpin Mengajari Dengan Contoh
-
Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
-
DPK KNPI Parungpanjang Gelar Gebyar Ramadhan Jilid 2 di Tahun 2023

