REAKSIMEDIA.COM | Muaro Jambi – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah kepada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (19 Juli 2021).
Penyerahan kali ini terasa berbeda karena tiga Wbp tersebut dilaksanakan ketika H-1 menjelang hari raya Idul Adha 1442 H.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.
Bertempat di depan Lapas Perempuan Jambi, SK Asimilasi di rumah diserahkan Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Jambi, Triana Agustin yang disaksikan oleh Kasi Binadik dan Kasubsi Registrasi.
Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Laporan : Dody
Tags: muaro jambi
-
Jelang Ramadhan Majelis Dzikir Yayasan Amalia Pakansari Gelar Penutupan Pengajian
-
Kapolda Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Kabupaten Gowa
-
Polres Way Kanan Amankan Pelaku Diduga Edarkan Dan Penyalahgunaan Sabu
-
Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia Melalui Transmigrasi Baru
-
Usai Diguyur Hujan Lebat, Puluhan Rumah Warga Di Kecamatan Air Manjuto Terdampak Banjir
-
TNI Hadir Untuk Anak Negeri, Bagikan Susu Demi Gizi Sehat
-
Dengar Langsung Aduan Masyarakat, Polsek Teramang Jaya Gelar Jumat Curhat
-
Selesai Dibangun Dengan Dana SBSN, Menteri Basuki dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tinjau Jembatan Pulau Balang
-
Irjen Ahmad Luthfi Dorong Polwan jadi Influencer Kamtibmas
-
“Hati Suhita” Film yang Patut Ditonton


