REAKSIMEDIA.COM | Batang – Kapolsek Batang Kota Polres Batang AKP Akhmad Al Munasifi meminta para tokoh masyarakat untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon.
“Iya semalam, Polsek bersama Satbinmas lakukan pembinaan kepada ketua RT, ketua RW dan pemuda karang taruna kelurahan Karangasem Selatan, sebagai upaya pencegahan petasan pada lebaran,” kata Kapolsek saat ditemui pada Selasa (12/4/2021).
Ia menegaskan pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon, karena sangat berbahaya untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP,” tegasnya.
Selain larangan petasan, Kapolsek mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin.
“Sebab, dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan,” tandasnya.
Ia juga meminta masyarakat selalu mengedepankan suasana kondusif dan mematuhi protokol kesehatan serta vaksinasi lanjutan bagi yang belum menghadapi mudik lebaran di tengah situasi masih pandemi COVID-19.
“Imbauan itu wujud kepedulian kami terhadap masyarakat. Kami berharap kepatuhan ini dapat mewujudkan wilayah Kecamatan Batang yang aman, tenteram dan terhindar dari penularan COVID-19,” tutupnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: batang
-
Erick Sampaikan Berita Baik, Sukses Lobi SC Heerenveen Agar Lepas Nathan
-
Mendes Yandri Akan Ciptakan Hilirisasi Versi Produk Desa
-
Exit Briefing Kapuspen TNI: “Do Our Best and Let Allah Do the Rest”
-
Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta, ini Syaratnya
-
Peringati Maulid, Wakapolres Gowa Kunjungi Tokoh Agama dan Masyarakat, ini Tujuannya
-
Siswa SMP Jadi Korban Pembacokan Akibat Tawuran di Cilebut Kabupaten Bogor
-
Kemendes PDTT dan Pertides Akselerasikan Langkah Percepatan Pembangunan Desa
-
Deklarasi Subang Tandai Peringatan Perdana Hari Desa di Subang
-
Jelaskan Pelanggaran Etik, LaNyalla Minta BK Berhentikan Fadel
-
Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dalam Percepatan Sertipikasi Perumahan untuk Rakyat


