REAKSIMEDIA.COM | Cianjur – Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa, S.H., S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Septiawan Adi Prihartono, S.I.K., M.A. menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara pencurian minimarket di halaman depan Mapolres Cianjur. Selasa (12/04/2022).
Dalam kegiatan tersebut Kapolres menyampaikan bahwa Polres Cianjur Polda Jabar dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap 4 lokasi minimarket di Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Cianjur Polda Jabar atas kerja keras dan kerja cepatnya sehingga berhasil bekuk 4 pelaku curas minimarket.
Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu para pelaku mengambil uang milik minimaraket dengan cara masuk berpura-pura belanja dan setelah pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket untuk bersama-sama menodong korban/karyawan dengan senjata tajam jenis golok dengan meminta ditunjukan kunci brankas tempat penyimpanan uang dan setelah mengambil uang dalam brankas para pelaku sebelum kabur mengunci korban/karyawan minimarket didalam Gudang dari luar.
Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada 4 tersangka, satu diantaranya residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2017, lalu barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, 1 jaket, 3 topi, 1 tas belanja dan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya, kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta.
“Pada saat pengejaran memang ada aksi pelawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran tapi berhasil kita hentikan kendaraannya, saat akan diamankan para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun.” Ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Kapolres menambahkan, para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar kabupaten Cianjur, diantaranya 2 lokasi di kabupaten garut,1 lokasi di kabupaten karawang dan di Bandung barat 1 lokasi. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di 8 TKP dan 4 diantaranya di Kabupaten Cianjur.
Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku yaitu sejumlah 154 juta rupiah dari 4 TKP di kabupaten Cianjur. Para pelaku dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Tags: Cianjur
-
Kasus Lampung, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Jangan Anti Kritik
-
Polres Pati Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
-
Quick Respon Unit Lantas Polsek Somba Opu Gowa Antar Warga Ikut Vaksin ke Klinik Menggunakan Mobil Patwal
-
Pesan Penting Kapolsek Patampanua Saat Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola U-10 Dan U-12 Desa Leppangang
-
Andi Fahruddin Renreng Kepala Bappedalibagda Kabupaten Pinrang ” Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu” Selamat Memperingati Hari Pahlawan
-
Wakil Walikota Bobby Maulana : Harhubnas 2026 Jadikan Evaluasi dan Introspeksi Dalam Meningkatkan Kualitas Palayanan Transportasi
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Wafatnya H. Suryadharma Ali, Menag RI 2009–2014
-
Bupati Sukabumi Berpesan Agar Rumah Harapan Untuk Negeri Dipakai Mengaji Dan Berdo’a
-
Kabid Humas: Tak Ada Kriminalisasi Dalam Perkara Pengrusakan Pabrik di Pekalongan
-
Pandiv III Kostrad dan Danrindam XIV Hasanuddin dapat Kejutan dari Polres Gowa




