REAKSIMEDIA.COM | Bukittinggi – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menerima kunjungan dari ikatan Dokter Jiwa / Psikiater Muhammadiyah wilayah Sumbar, dr. Muhammad Jon Abrahim, S.p.KJ di ruang kerja Kabid Humas, Jum’at (15/10).
Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi, sekaligus memberikan buku saku terkait kesehatan dan penanganan pasca terkena Covid-19.
“Buku saku kesehatan, baik untuk penyintas Covid-19 dan bisa digunakan oleh siapa saja,” kata Muhammad Jon.
Dalam silaturahmi tersebut, selain buku saku, dirinya juga menyerahkan kepingan CD yang berisikan tentang kesehatan.
“Kami serahkan kepada bapak Kabid Humas Polda Sumbar, dan itu boleh diperbanyak dan dibagikan kepada yang lainnya,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu menyampaikan terimakasih kepada Dr. Muhammad Jon Abrahim yang bersedia berkunjung ke Polda Sumbar untuk memberikan pencerahan terkait kesehatan.
“Semoga dengan buku saku kesehatan ini membawa manfaat bagi kita semua. Dan akan diserahkan ke Biddokkes untuk bisa dimanfaatkan,” sebut Kombes Pol Satake Bayu.
Laporan : Darma
Tags: Bukittinggi
-
Pemuda Cempa Sikkuale Support Full Paslon ” BERIMAN ” Menangkan Pilkada Pinrang
-
Anggota Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Ibadah Bersama Pemuda Gereja Metanoia Dekai
-
Tak Banyak Negara Seperti Indonesia, Mendagri Tegaskan Pentingnya Merawat Kerukunan di Tengah Keberagaman
-
Bernuansa Imlek, Polda Jateng Gelar Vaksinasi Booster di Kelenteng Tay Kak Sie
-
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Upacara Pembukaan KTT ASEAN Kamboja
-
Ditjen Bina Pemdes Gelar Workshop Internasional bertajuk “Learning from Covid-19 Experience and the Future Scenario of Village Governance”
-
Bogor Open Tournament 2026 Diikuti 700 Atlet, Jadi Ajang Pembinaan Karate Muda
-
Polsek Pageruyung Monitoring Vaksinasi Desa Parakan Sebaran Kecamatan Pageruyung
-
Dimas Drajad Fokus Pertajam Penyelesaian Akhir
-
Kapolres Pematangsiantar: Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara



