REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2024.
“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden.
Kepala Negara menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.
“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.
“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tutur Presiden.
Untuk diketahui, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan : Sandio
Sumber : BPMI Setpres
Tags: jakarta
-
Teguhkan Semangat Pengabdian, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI AU Tahun 2026
-
Wisata Alut Sista Siswa Integritas Dikmaba dan Siswa Diktukba Polri di Mako Satuan Brimob Polda Sulteng
-
Aksi Heroik TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan
-
Presiden Jokowi Luncurkan KKP Domestik dan QRIS Antarnegara
-
Polda Jateng Sidik Dokter yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya
-
Pihak Kepolisian Polsek Jonggol Lakukan Investigasi Terkait Peristiwa Penganiayaan Yang Merenggut Nyawa Korban
-
Penindakan ETLE di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar, Terbesar di Indonesia
-
Pj.Bupati Pinrang Bersama Forkopimda Kabupaten Pinrang Melaksanakan Penanaman Pohon Di Pesisir Pantai
-
Laksanakan Patroli dan Himbauan Kamtibmas di Hari Libur
-
Diduga Sopir Tidak Mengetahui Medan Jalan, Mengakibatkan Satu Unit Minibus Alami Kecelakaan di Bener Meriah



