Kadis pendidikan Pinrang Andi Matjtja Moenta, S.Sos Hadiri Apel Pulang

REAKSI MEDIA.COM | Pinrang – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Pinrang, Andi Matjtja Moenta S.Sos, merapkan sistem apel pulang, penerapan ini akan diberlakukan di semua Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pinrang.

“Penerapan apel sebelum pulang bagi setiap Staf pegawai pendidikan sebagai wujud penerapan kedisiplinan bagi para Pegawai Dinas Pendidikan,” ucap Petta Macca, Rabu (30/1).

Menurutnya, dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pinrang harus menjadi contoh disetiap dinas agar mempunyai tata tertib untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di dalamnya. Ketertiban tidak tercipta dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan oleh semua pegawai dinas.

“Tata tertib pegawai dinas adalah salah satu pendukung utama sehingga bisa mendapatkan kepercayaan publik dan penghargaan Ombudsman Republik Indonesia, semua ketentuan dan peraturan yang dibuat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman. Tentunya memiliki tata tertibnya sendiri. Tata tertib tersebut hendaknya mencerminkan nilai-nilai positif dalam tugas untuk memberikan pelayanan yang baik” katanya.

“Apel melatih kedisiplinan para pegawai dinas pendidikan kabupaten Pinrang dan juga bertujuan agar para pegawai bisa mengetahui kondisi, Begitu juga sebaliknya, Pegawai dinas pendidikan harus memastikan kondisi sebelum pulang,” sambung A.macca.

Tentunya setiap Apel pulang dinas pendidikan Kabupaten Pinrang, bertanggung jawab penuh atas aktivitas pegawai selama mereka berada di kantor.

A. Matjtja juga meminta, para pegawai agar proaktif saat berada di lingkungan kantor agar bertanggung jawab pada tugas yang diberikan pimpinan bidang masing-masing.

“Itulah sebabnya Apel sebelum pulang rumah harus diterapkan, agar pihak pimpinan mengetahui kondisi staf saat berada di kantor Dinas,” tandasnya.

Laporan : Mussin Jack

Baca juga:  Kadisops Lanud Sultan Hasanuddin Sematkan Bravet Para Dasar Kepada Prajurit Brigif 3/Tri Budi Sakti Divisi Infanteri 3 Kostrad

Tags: